Miris! Siswi SMP Ini Jadi Budak Seks Ayah Kandung dan Kakak Tiri

Miris! Siswi SMP Ini Jadi Budak Seks Ayah Kandung dan Kakak Tiri

Terkini | okezone | Sabtu, 19 Oktober 2024 - 02:05
share

WAY KANAN - Satuan Reskrim Polsek Way Tuba menangkap pelaku yang diduga mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat (18/10/2024).

Tersangka inisial S (38) merupakan ayah kandung korban, dan M (20) merupakan kakak tiri korban yang tinggal di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba AKP Kartubi menjelaskan kronologis kejadian cabul terhadap Anak di bawah umur terjadi pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 14.00 WIB saat korban Mawar (16) bukan nama sebenarnya saat itu masih duduk dikelas VIII SMP.

Korban pertama kali dilecehkan oleh TSK S pada saat itu korban sedang mengambil beras di dalam kamar rumah tersangka, kemudian tersangka datang memasuki kamar dan langsung memeluk korban, dan menarik tangan korban secara paksa lalu mendorongnya ke atas tempat tidur dan melakukan perbuataan asusila. 

Pada bulan Oktober 2023 masih di rumah tersangka, untuk kedua kalinya ia melakukan hal yang sama pada saat korban masuk ke dalam kamar mandi, lalu S juga masuk dan langsung memeluk korban dan langsung melepas handuk yang dipakai korban dan melakukan perbuataan asusila.

 

Berjalan satu bulan pada bulan November 2023 saat korban selesai mandi kemudian diduga tersangkap mengulangi perbuatannya yang sama, dan sejak saat itu tersangka sering sekali melakukan pencabulan terhadap korban sampai terakhir kali dilakukan pada bulan Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat itu korban sedang tiduran di kamarnya.

Tragisnya, Mawar tersebut mendapatkan perlakuan yang sama oleh tersangka M yang merupakan kakak tiri korban. Ia mencabuli korban saat korban yang terbangun hendak ke kamar mandi, pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
 
Korban dipanggil oleh tersangka M dan korban diajak ke dalam kamar tidur, lalu dibujuk rayu oleh tersangka menyuruh korban membuka pakaian dan celana yang dipakai, dan disitulah M melakukan perbuataan asusila terhadap korban.

Atas perbuatan ayah kandung korban dan kakak tiri korban, Mawar mengalami trauma dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan tersangka S terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, setelah menerima Laporan Polisi kemudian Tekab 308 Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman tersangka.

 

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya bertempat Kecamatan Way Tuba dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Way Tuba.

Sementara pelaku M saat itu tidak ada ditempat, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 Wib Tekab 308 Polsek Way Tuba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat M sedang berada di Belitang BK 9 Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Way Tuba.

"Terhadap kedua pelaku setelah diamankan lalu dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Dikarenakan kedua tersangka adalah merupakan wali dari korban, maka ancamannya keduanya di tambah 1/3 dari ancaman pokok," pungkasnya.

Topik Menarik