Mayor Teddy Harus Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Seskab, Catat Aturannya!  

Mayor Teddy Harus Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Seskab, Catat Aturannya!  

Nasional | okezone | Senin, 21 Oktober 2024 - 11:04
share

JAKARTA -  Mayor Teddy Indra Wijaya saat ini masih aktif jadi sebagai prajurit TNI AD. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Kepala Penerangan (Kapen) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang Suta, sebelumnya membenarkan status Mayor Teddy sebagai prajurit aktif TNI Angkatan Darat.

Berdasarkan aturan, Mayor Teddy harus mundur sebagai prajurit TNI. Pasalnya, prajurit TNI dilarang mengikuti kegiatan politik praktis.

Berikut ini aturan dari UU TNI No 34 tahun 2004:

Pasal 39 UU TNI mengatur bahwa prajurit atau anggota TNI dilarang terlibat dalam:

- Kegiatan menjadi anggota partai politik;

- Kegiatan politik praktis;

- Kegiatan bisnis;

- Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Selain itu, di dalam UU TNI dan UU Polri diatur juga bahwa apabila prajurit TNI atau anggota Polri ingin bisa menduduki jabatan sipil atau jabatan di luar kepolisian, maka harus dilakukan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan atau dinas kepolisian.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menamakan kabinetnya sebagai Kabinet Merah Putih. Hal itu diungkapkan Prabowo saat umumkan susunan kabinet di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024) malam.

"Bahwa setelah saya dilantik pada tanggal Oktober 2024 malam harinya saya akan umumkan kabinet pemerintah Republik Indonesia periode tahun 2024 2029," terang Prabowo saat jumpa pers.

Kemudian, Prabowo pun mengumumkan nama kabinetnya sebagai "Kabinet Merah Putih." Nama itu, kata Prabowo, telah disepakati bersama pimpinan parpol yang tergabung dalam KIM.

Topik Menarik