Apa Tugas Badan Aspirasi Masyarakat yang Baru Dibentuk DPR?

Apa Tugas Badan Aspirasi Masyarakat yang Baru Dibentuk DPR?

Nasional | okezone | Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:25
share

JAKARTA - Pimpinan DPR telah menetapkan para pimpinan dan anggota di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI, baik Komisi maupun Badan. Salah satunya yang ditetapkan adalah pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), badan yang baru dibentuk di periode 2024-2029.

"Kita sudah menetapkan pimpinan AKD untuk komisi dan badan-badan di DPR. Termasuk Badan Aspirasi Masyarakat yang dibentuk guna memaksimalkan peran DPR dalam menampung aspirasi rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Rabu (23/10/2024).

Dengan adanya BAM, Cucun berharap DPR dapat semakin maksimal dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat.

"Lewat BAM, kita akan menampung semua aspirasi masyarakat sehingga harapan-harapan rakyat bisa tersalurkan dengan optimal lewat DPR yang merupakan penyambung suara rakyat," ujarnya.

Adapun tugas Badan Aspirasi Masyarakat DPR yaitu menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti, dan melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD.

BAM juga bertugas melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningfull participation pada setiap tahapan pembahasan RUU. 

 

"Nantinya BAM ini akan menampung seluruh aspirasi masyarakat, kemudian akan disalurkan kepada komisi serta stakeholder tekait," tuturnya.

Berikut pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM);

Ketua : Netty Prasetiyani (F-PKS)

Wakil Ketua: 

Adian napitupulu (F-PDIP)

Agun Gunandjar Sudarsa (F-Golkar)

Taufiq R Abdullah (F-PKB)

Cellica Nurrachadiana (F-Demokrat)

Topik Menarik