Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Nikah Siri, Kini Berurusan dengan Pengadilan Agama
JAKARTA - Rizky Febian dan Mahalini datang dengan kabar mengejutkan. Rupanya, pasangan ini telah menikah secara agama (nikah siri) sejak 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta.
Baru lima bulan kemudian, Rizky Febian mengajukan pengesahan pernikahan tersebut di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, mengonfirmasi bahwa pernikahan mereka belum tercatat secara resmi di negara.
"Jadi begini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansyah dan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suharja sudah menikah, tetapi pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," ujar Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Permohonan pengesahan pernikahan ini didaftarkan oleh kuasa hukum Rizky Febian secara online pada 10 Oktober 2024.
"Perkara ini sudah masuk ke Kepaniteraan PA Jakarta Selatan sejak 10 Oktober 2024 melalui e-court atau pendaftaran online yang dilakukan oleh kuasa hukumnya," jelas Taslimah.
Dalam permohonannya, Rizky Febian meminta agar pernikahannya dengan Mahalini dicatatkan secara resmi di negara, dengan diterbitkannya buku nikah sebagai bukti legal.
"Pernikahan tersebut dilaksanakan pada 10 Mei 2024 bukan di KUA, melainkan di tempat lain, yaitu hotel. Karena pernikahan ini adalah peristiwa penting yang memerlukan dokumen resmi, Rizky mengajukan permohonan agar pernikahannya disahkan oleh PA Jakarta Selatan," terang Taslimah.
Sidang pengesahan atau isbat nikah bagi Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan akan digelar pekan depan pada Senin (4/11/2024). Keduanya diwajibkan hadir untuk menjalani proses pemeriksaan dalam persidangan.
"Kami akan memeriksa pemohon satu, yaitu Rizky, dan pemohon dua, yaitu LK Mahalini, untuk memastikan bahwa keduanya memang mengajukan permohonan ini," tutup Taslimah.