Polri Tegaskan Kortas Tipikor untuk Perkuat Penanggulangan Korupsi

Polri Tegaskan Kortas Tipikor untuk Perkuat Penanggulangan Korupsi

Nasional | okezone | Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:14
share

JAKARTA - Polri menyatakan bahwa adanya pembentukan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) sebagai penguatan dalam upaya penanggulangan rasuah di Indonesia.

“Jadi itu penguatan, penguatan untuk penanggulangan masalah korupsi. Penguatan tadinya Direktorat menjadi Kortas. Yang kedua, bahwa dalam penanggulangan korupsi itu tidak bisa sendirian, tetapi harus bisa berkolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait lainnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

“Jadi ada sisi pencegahannya, ada sisi penegakan hukumnya, ada juga sisi penelusuran asetnya,” sambung dia.

Sandi menuturkan Polri percaya korupsi yang terjadi di Indonesia harus ditanggulangi secara bersama. Dia menegaskn, Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo sangat serius agar Polri terus berperan membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jadi, banyak hal yang turut kita kerjakan bersama, karena korupsi menjadi penyakit masyarakat ataupun ancaman bagi bangsa ini harus kita tanggulangi bersama. Keseriusan dari Bapak Kapolri untuk penanganan korupsi ini makanya untuk tipikor lembaga Direktorat dikembangkan menjadi kortas sebagai bentuk kolaborasi Polri dengan kepentingan lainnya untuk memberantas dan mencegah korupsi,” ujar dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) merupakan sinergi antar lembaga demi memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kortas tipikor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Listyo di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).

 

Dia mengatakan, ada penambahan direktorat di dalam kortas tipikor. Penambah divisi itu kata Kapolri disesuaikan atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ataupun Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi.

"Direktorat pencegahan kemudian direktorat pendidikan dan direktorat penelusuran dan pengamanan aset tentunya ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden, baik presiden Jokowi maupun bapak presiden terpilih prabowo subianto," sambungnya.

Topik Menarik