Polisi Tetapkan Orangtua yang Diduga Aniaya Anak di Jaktim Jadi Tersangka
JAKARTA - Polisi menetapkan pasangan suami istri MLL dan YT sebagai tersangka kasus penganiayaan. Mereka diduga menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia lima tahun.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut kedua resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,
"Untuk kedua tersangka, ibu korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan," kata Nicolas dalam jumpa pers, Rabu (30/10/2024).
Kasus penganiayaan ini bermula lantaran korban tidak mengakui MLL dan YT sebagai orang tuanya. Nicolas menjelaskan korban memang sebelumnya hidup sehari-hari bersama neneknya di Kupang.
Orangtua korban pun merasa sakit hati atas hal itu. Korban pun disebut menerima penganiayaan sejak bulan Juli silam.
"Itu yang membuat sakit hati dari pada kedua orang tuanya. Sehingga mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober, selalu dia mendapatkan perlakuan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu," jelasnya.
Tampil Melempem di Laga Persebaya Surabaya vs Dewa United, Penampilan Francisco Rivera Jadi Sorotan
Keduanya disangkakan dengan pasal berlabis yaitu Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU KDRT.
Sebelumnya, Polisi turun tangan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang anak di Jakarta Timur. Peristiwa tersebut viral di media sosial.
Dalam unggahan yang beredar, anak tersebut tampak sesenggukan menangis. Di wajahnya juga terlihat sejumlah luka-luka.
Bukan hanya luka-luka di wajah, tangan anak itu juga terlihat terluka. Dalam unggahan itu, anak itu terlihat dievakuasi oleh dua orang ibu-ibu.