Buruh Tuntut Naik Upah 8-10, Ini Kata Pj Gubernur Jakarta Teguh

Buruh Tuntut Naik Upah 8-10, Ini Kata Pj Gubernur Jakarta Teguh

Terkini | okezone | Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:44
share

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menanggapi perihal demo buruh terkait tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga 8-10 persen di depan Kantor Balai Kota Jakarta, Rabu (30/10/2024). Ia pun menghormati hak demokrasi elemen buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka.

"Ya, pertama ini kan penetapan menjelang UMP ya, itu kan. Kita tetap menghormati hak-hak demokrasi buruh untuk menyuarakan, menyampaikan aspirasinya misal lewat unjuk rasa. Dan kita berterima kasih kepada para perwakilan atau asosiasi buruh yang tadi demo, relatif berjalan dengan baik, terkendali, aspirasinya tersampaikan dan saya juga menemui beberapa dari mereka, menyampaikan hal tersebut," kata Teguh kepada wartawan di Balaikota.

Teguh menyebut, perwakilan buruh menyampaikan perihal peningkatan upah. Ia berharap upah yang tengah dibahas dapat diterima semua pihak termasuk buruh.

"Perwakilan menyampaikan kiranya ke depan bisa ada peningkatan. Tentu saja dari sini masyarakat tentang bahwasanya dalam hal UMP itu pastinya ada beberapa proses yang kita lakukan dan sekarang sedang dalam pembahasan, tetapi kita tidak berdiam, kita melakukan upaya-upaya yang mudah-mudahan ini bisa diterima semua pihak termasuk para buruh," ujarnya.

 

Sebelumnya, ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). Imbas demo, arus lalu lintas mengalami kemacetan.

Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, peserta aksi menggunakan tiga jalur untuk menyampaikan aspirasinya. Sementara hanya tersisa satu ruas jalan yang disisakan untuk pengendara melintas.

Penyempitan ruas jalan tersebut membuat kendaraan menumpuk di depan Istana Wakil Presiden atau samping kantor Balai Kota. 

Peserta aksi menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen. Selain itu, buruh juga menuntut pencabut Omnibus Law UU cipta kerja.

"Naik upah minimun 2025 sebesar 8-10 persen, tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023," kata Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso.

Ratusan buruh ini akan kembali terjun aksi bilamana tuntutan ini tidak dikabulkan pada 11-12 November 2024.

Topik Menarik