Kasus Hakim PN Surabaya, KY Tunggu MA Bentuk MKH
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) perihal pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pembetukan MKH terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Waktu itu kan sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Nah saat ini yang akan dilakukan oleh Komisi Yudisial hanya menunggu," kata Anggota KY Joko Sasmito di Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Joko menjelaskan, pembentukan MKH memang perlu persetujuan dari MA. Sebab, komposisi dalam MKH terdiri dari tujuh anggota, yaitu tiga hakim agung dan empat perwakilan KY.
"Karena Majelis Kehormatan Hakim itu kan terdiri dari tujuh orang ya, tiga dari Hakim Agung, empat dari Komisi Yudisial. Nah untuk sampai dengan saat ini KY sifatnya masih menunggu," ujarnya.
Sementara itu, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, yang menyeret tiga hakim PN Surabaya kata dia tugas KY telah selesai. Sebab ketiganya telah dijatuhkan sanksi etik oleh KY.
"Mungkin kalau tentang keputusan bebas yang dilakukan oleh tiga orang hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, itu kan tugas KY menurut saya sudah selesai," ujarnya.
"Karena waktu itu kan sudah memeriksa para terlapor, kemudian sudah kita sidangkan, kalau nggak salah tanggal 26 Agustus 2024, dan sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun," pungkasnya.