Vadel Badjideh Klaim Ada Kejanggalan dalam Kasusnya, Kini Ngadu ke Propam Polri
JAKARTA - Vadel Badjideh merasa ada yang janggal dengan laporan Nikita Mirzani atas dirinya. Salah satu kejanggalan yang diungkapnya adalah penyidik tak kunjung memeriksa saksi yang dimintanya.
“Bukannya memeriksa saksi yang kami minta, kasus ini tiba-tiba sudah naik sidik saja. Bukan enggak boleh ya, tapi tahapannya dipakai dong,” ujar Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Vadel, pada Rabu (6/11/2024).
Karena itu, Razman Arif Nasution mewakili Vadel Badjideh akan mengadukan kejanggalan tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
“Jadi nanti, Vadel harus menjelaskan fakta yang dia ketahui dan alami ke Divpropam Polri. Baru kemudian kami kombinasikan dengan data yang kami punya. Istilahnya disesuaikan,” tutur sang pengacara.
Selain itu, Razman Arif Nasution juga mengeluhkan sikap Nikita Mirzani yang kerap menyudutkan kliennya hingga berani mengklaim akan menjebloskan mantan kekasih Laura Meizani itu ke dalam penjara.
Nikita Mirzani menjalani BAP ulang sebagai saksi pelapor di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 30 Oktober 2024. Dia diperiksa ulang setelah penyidik menetapkan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu naik sidik, pada 24 Oktober 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 2 jam, ibu kandung Laura Meizani itu mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah lega! Tidak ada BAP lagi, sudah selesai. Tingga menunggu terlapor dipanggil,” ujarnya saat itu.
Dengan nada semringah, Nikita Mirzani mengaku, yakin bisa menjebloskan putra bungsu Umar Badjideh itu ke dalam penjara. “Sejuta persen yakin (bakal dipenjara),” ujar Nikita Mirzani dengan senyum mengembang.*