Jaksa Sebut Keluarga Rafael Alun Terlibat TPPU, KPK Bahas di Internal

Jaksa Sebut Keluarga Rafael Alun Terlibat TPPU, KPK Bahas di Internal

Nasional | okezone | Jum'at, 8 November 2024 - 19:19
share

JAKARTA - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bicara perihal buka peluang menjerat keluarga Rafael Alun Trisambodo dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal itu Tessa sampaikan saat menanggapi pertanyaan awak media perihal pernyataan Jaksa KPK yang menyebutkan keluarga Rafael Alun turut andil dalam perkara TPPU. 

Jaksa mengungkapkan hal tersebut saat memberikan tanggapannya atas gugatan permohonan keberatan perampasan aset Rafael Alun dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang pada, Kamis 7 November 2024. 

"Hal tersebut sangat memungkinkan ya, apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut, bisa diminta pertanggungjawaban." kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2024). 

Tessa menyebutkan, pihaknya enggan terburu-buru dalam pengusutan tersebut. Menurutnya, Jaksa KPK akan berkoordinasi dengan pimpinan perihal bagaimana kelanjutan dari hal tersebut. 

"Akan membahas itu di internal, bila ada perkembangan, apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti kita akan update lagi," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK menyebutkan bahwa terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak sendiri. Menurutnya, ibu, istri, kakak dan adik juga melakukan TPPU.

Hal itu diungkapkan Jaksa saat membacakan tanggapan atas gugatan perampasan aset yang diajukan oleh keluarga Rafael Alun. 

"Dalam dakwaan kedua Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam melakukan tindak pidana pencucian uang berupa aset di antaranya tanah dan bangunan di Jl Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jl Meruya Utara dan Jl Raya Srengseng, 1 unit kendaraan VW Caravelle dan 2 unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence yang diajukan keberatan oleh pemohon," ujar jaksa KPK di ruang sidang.

 

Jaksa menyebutkan bahwa aset harta berupa tanah dan bangunan di kawasan Meruya Utara, Kebayoran Baru hingga kendaraan mewah VW Caravelle dan kios di Kalibata merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan Rafael bersama sang istri Ernie Meike Tarondek, dan ibunya, Irene Suheriani Suparman. Harta itu juga merupakan TPPU Rafael bersama adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono.

"Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek, namun juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono dan Christopher Diaksadarma, karena terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama, yakni adanya kesamaan kehendak dan kerja sama yang erat dan diinsafi antara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Tarondek, Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono, serta Christopher Diaksadarma dalam membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah atau legal," ujar jaksa.

"Dalam konteks terwujudnya delik, kapasitas Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono atau pemohon ketiga serta Christopher Diaksadarma adalah sebagai orang yang ikut atau turut serta melakukan peristiwa pidana sedangkan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek adalah selaku orang yang melakukan," ucap Jaksa.
 

Topik Menarik