Rizky Febian Yakinkan Pernikahannya dengan Mahalini Sesuai Syariat Islam, Ini Buktinya
JAKARTA – Rizky Febian dan Mahalini tengah berupaya agar pernikahan mereka diakui secara hukum negara melalui sidang itsbat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Untuk meyakinkan hakim, Rizky membawa bukti bahwa pernikahannya telah dilaksanakan sesuai syariat Islam.
Dalam sidang itsbat yang digelar pada Senin (18/11/2024), Rizky menyerahkan berbagai dokumen pendukung pernikahan yang berlangsung pada 10 Mei 2024.
"Ada dokumen permohonan ke KUA (Kantor Urusan Agama) Setiabudi, bukti foto dari acara pernikahan, daftar mahar, serta keterangan saksi," ujar Markus Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian, di PA Jakarta Selatan.
Markus optimis permohonan itsbat nikah kliennya akan dikabulkan oleh majelis hakim. Menurutnya, keputusan akhir kemungkinan besar akan disampaikan pada pekan depan melalui sistem e-court atau online.
"Tidak ada kemungkinan ditolak. Selama kami bisa membuktikan semuanya, prosesnya pasti lancar. Untuk keputusan, mungkin minggu depan tergantung jadwal majelis hakim," tambah Markus.
Mahalini, istri Rizky Febian, tidak hadir dalam sidang hari ini. Namun, Markus memastikan ketidakhadiran Mahalini tidak mempengaruhi jalannya persidangan.
"Tidak masalah jika hanya salah satu pihak yang hadir. Yang penting semua bukti sudah disampaikan ke majelis hakim," tandasnya.
Dengan semua dokumen yang lengkap dan valid, Rizky Febian berharap pernikahannya dengan Mahalini segera tercatat sah secara negara, melengkapi kesahihan secara agama yang telah mereka jalani.