Tangis Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Pecah Mengaku Menyesal
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK, Suharlan menangis saat menyesali perbuatannya. Hal itu bermula saat ia ditanya Jaksa pada Lembaga Antirasuah tentang apakah ia menyesali atau tidak telah menerima uang pungli dari tahanan.
"Apakah Saudara menyesal atas perbuatan yang sudah Anda lakukan? Menyesal?," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024).
"Saya sangat menyesal," jawab Suharlan.
"Terima berapa, Saudara, dari ini? Dari hasil pungli di rutan KPK?," tanya Jaksa lagi.
"Kalau hitungan dari...," jawab Suharlan yang terpotong pertanyaan Jaksa berikutnya.
"Berapa (terima dari) pungli?," tanya Jaksa kembali.
"Sebentar, Pak," respons Suharlan yang tak kuasa menahan air matanya.
Menyadari hal tersebut, Jaksa kemudian sempat melanjutkan sesi tanya jawab kepada Terdakwa lainnya.
Setelah Suharlan bisa mengontrol tangisannya, Jaksa kembali melanjutkan pertanyaan pada dirinya.
"Sudah, Mas Suharlan nangisnya?," tanya Jaksa memastikan.
"Iya (sudah), Pak Jaksa," respons Terdakwa.
Kemudian, Jaksa mencecar Suharlan perihal jumlah uang yang ia terima. Suharlan mengaku, tidak mengingat jumlah pasti yang ia terima.
"Total yang sudah terima berapa? Masih ingat gak?," tanya Jaksa.
"Sesuai dakwaan itu 103 (juta rupiah)," jawab Suharlan.
Jaksa kemudian menggali seputar penggunaan uang ratusan juta itu.
Suharlan pun menyatakan uang tersebut digunakan untuk menghidupi seorang istri dan satu anaknya. Bukan hanya mereka, ia juga mengaku menafkahi ponakannya yang yatim piatu.
"Makanya uangnya terus untuk apa aja?" tanya Jaksa.
"Kalau untuk itu, buat pribadi saya sehari-hari, bensin, makan, rokok," jawab Suharlan.
"Sudah ada belikan aset dari uang itu?," tanya Jaksa lagi.
"Enggak ada, Pak Jaksa," jawab Suharlan.