Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar Milik Pasutri Tersangka Mafia Judol Komdigi
JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial A alias M pelaku buron terkait kasus mafia judi online, yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). A adalah suami dari tersangka D yang telah ditangkap sebelumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pihaknya menyita barang bukti berupa uang dan aset
“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, A ditangkap pada Minggu 17 November 2024 lalu disebuah Apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY.
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ujar dia.
Dia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.
"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," jelas dja.
Sebagai informasi, dengan adanya penangkapan satu orang buron di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), polisi telah menangkap 23 orang pelaku.