Calon Dewas KPK: Pelanggaran Etika Kasus Firli Bahuri Segudang, Tak Bisa Dimaafkan!
JAKARTA - Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hamdi Hassyarbaini menilai, kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak bisa dimaafkan. Firli juga ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Hal itu disampaikan Hamdi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
"Saya kira itu pelanggaran etika yang menurut saya tidak bisa dimaafkan," tegas Hamdi.
Ia mengetahui Firli terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu, Firli melakukan pelanggaran etik karena menggunakan helikopter untuk kegiatan pribadinya. Hamdi menekankan seharusnya kasus-kasus tak perlu terjadi, lantaran Firli mestinya menegakkan integritas.
"Jadi saya kira itu pelanggaran etika yang sangat berat. Karena anda seharusnya menegakan integritas harus memberantas korupsi, tapi anda berkolaborasi," ucap Hamdi.
Kasus Firli, katanya, mempengaruhi turunnya Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI). "Kenapa saya tadi saya sajikan indeks CPI? Itu kan indeks korupsi kita menurun sejak tahun 2019. Saya kira ada kaitannya dengan pelanggaran etika pak Firli Bahuri,"tutup Hamdi.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merespons terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan ketua KPK Firli Bahuri yang masih bergulir di Polda Metro Jaya. Karyoto menegaskan, kasus tersebut akan diusut tuntas Polda Metro.
“Tenang saja, nanti selesai,” kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).