PKB : Ada Pilihan Lain Selain Naikkan PPN!
JAKARTA - Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa penundaan kenaikan PPN 12 tidak perlu mengubah UU HPP (Harmonisasi Peraturan Pajak) 2021. Hal ini berarti prosesnya bisa diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"DPP PKB ikut mengadvokasi pandangan itu. UU HPP itu memang memberi ruang untuk exit, sehingga kenaikan PPN bukan harga mati. Tergantung situasi ekonomi rakyat. Maka keputusan saat ini ada di tangan presiden,"ujar Ketua DPP PKB Dita Indah Sari di Jakarta, Kamis (21/1/2024).
PKB kata dia memahami bahwa pemerintah saat ini membutuhkan penguatan APBN. Namun situasi ekonomi sekarang yang belum tepat.
Apalagi kenaikan PPN akan mengganggu rantai produksi manufaktur dan padat karya, yang bisa berujung pada PHK pekerja. Hingga Oktober 2024, PHK terlapor sudah 64.947 orang. Belum yang tidak dilaporkan.
"Untuk menggenjot APBN, PKB fokus mendorong ide opsi-opsi jangka pendek lain untuk dikaji, yang jika dilakukan dampaknya tidak akan luas seperti PPN,”ujarnya.
“Misalnya penyesuaian royalti dan bagi hasil produk tambang dan komoditi yang sedang bagus harganya di dunia. Atau cukai ekspor komoditi lain yang sedang baik harganya, dan cukai impor barang mewah. Bisa ada pemasukan, namun tidak mengganggu daya beli yang sedang merosot," sambung Dita.
Dalam jangka menengah PKB berharap lebih banyak upaya efisiensi dan penegakan hukum untuk mencegah kebocoran anggaran dalam pemasukan dan pengeluaran, seperti yang menjadi concern Presiden.
“Seperti illegal mining, illegal fishing dan logging, impor ilegal yang lolos cukai, penyelewengan BBM bersubsidi. Semua itu memusnahkan potensi penghasilan negara ratusan triliun rupiah" ungkapnya.
“Serta penyediaan kepastian hukum dan aturan agar menarik investor dalam dan luar. PKB siap sepenuh tenaga mendukung pemerintah menjalankan hal ini,” pungkasnya.