Breaking News! KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka

Breaking News! KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka

Nasional | okezone | Minggu, 24 November 2024 - 23:00
share

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Ia ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama tujuh orang lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Gubernur Bengkulu, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya. "KPK tetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM selaku Gubernur Bengkulu, IF Sekretaris Daerah Bengkulu, EF atau AC ajudan Gubernur Bengkulu," ujarnya saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).

Para tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf e (pasal pemerasan) dan Pasal 12 B (tentang gratifikasi) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Selanjutnya mereka juga akan dilakukan penahanan selaman 20 hari ke depan. 

Adapun pantauan di lokasi, pemeriksaan selesai sekira pukul 22.28 WIB. Selesai pemeriksaan, terdapat tiga orang yang mengenakan rompi oranye yang merupakan ciri khas tahanan KPK digiring ke hadapan awak media. 

Ketiga orang tersebut terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 22.29 WIB. Dengan tangan terborgol dan dikawal petugas, mereka digiring menuju ruang konferensi pers. Terlihat, satu di antara mereka mengenakan songkok nasional dan dua lainnya mengenakan topi. Semuanya kompak mengenakan masker yang menutupi sebagian besar wajah mereka. 

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di pelataran Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan mobil minibus berwarna hitam sekira pukul 14.32 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Rohidin mengenakan kaos polo hitam lengan panjang. Ia juga mengenakan topi dan masker berwarna putih yang menutupi wajahnya. 

Saat turun dari mobil, Rohidin tidak mengenakan rompi oranye dan tangan pun tidak terborgol. Tidak ada sepatah kata yang diucapkan Rohidin.

Topik Menarik