Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Nyamar Pakai Rompi Polantas, KPK: Kamuflase
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu. KPK pun buka suara soal Rohidin Mersyah yang menggunakan rompi polisi.
Mulanya, Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan bahwa simpatisan dari Rohidin Mersyah sempat mengepung Polrestabes Bengkul, tempat dilakukannya pemeriksaan.
“Setiba di sana (Polrestabes Bengkulu) dilakukan pemeriksaan sampai pagi. Tetapi situasi di pagi itu sudah berkumpul sangat banyak simpatisan dari saudara RM, mengepung dari Polrestabes sana,” kata Asep Guntur Rahayu, Minggu (24/11/2024) malam.
Asep menjelaskan, simpatisan ramai mengepung saat penyidik KPK yang bertugas ingin membawa delapan orang terjaring OTT di Bengkulu ke Jakarta. Pihaknya pun memikirkan keselamatan semua pada waktu itu.
“Yang paling utama aldalag bagaimana kita menyelematkan dari orang-orang, termasuk juga personil kami dan juga orang-orang yang dibawa kesini sebanyak 8 orang,” ujar dia.
Asep menuturkan, pihaknya pun meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk membawa para pihak yang terjaring OTT ke Jakarta. Pada saat itulah, Rohidin Mersyah menggunakan rompi sebagai kamuflase atau penyamaran.
“Jadi yang paling dicari adalah pak RM (Rohidin Mersyah). Nah makanya itu kemudian dipinjamkan lah rompinya di sana dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran dari orang-orang yang ada di situ. Jadi itu dalam rangka kamuflase saja untuk keamanan saja,” jelas dia.
Sebagai informasi, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Provinsi Bengkulu dan EV (Evriansyah) alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu.