Pengusaha Mamin Teriak ke Sri Mulyani, Kaji Ulang PPN 12
JAKARTA – Pengusaha Makanan Minuman (Mamin) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkaji ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 mulai 1 Januari 2025. Ketua Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana implementasi kebijakan ini.
Adhi menjelaskan, kenaikan PPN akan berdampak besar pada rantai pasok, kenaikan bahan baku dan biaya produksi. Ujungnya akan terjadi kenaikan harga jasa/produk, yang melemahkan daya beli masyarakat, sehingga utilitas penjualan tidak optimal.
"Terlebih pada produk pangan yang sangat sensitif terhadap harga, masyarakat akan mengerem konsumsinya. Hal ini akan memperlambat laju konsumsi rumah tangga," ujar Adhi, Senin (25/11/2024).
Saat ini, konsumsi rumah tangga yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi berkontribusi sebesar 53,08 terhadap PDB nasional, menunjukkan tren pelemahan. Pada Kuartal III-2024, konsumsi hanya mampu tumbuh 4,91, lebih rendah dibandingkan kuartal II-2024 sebesar 4,93.
Industri makanan minuman merupakan motor penggerak transaksi di berbagai pelaku ritel, baik di pasar tradisional maupun modern. Peningkatan omset dan peredaran uang melalui transaksi perdagangan dari berbagai kanal dapat membantu meningkatkan aktivitas ekonomi dan pendapatan negara.
Strategi ini sangat penting untuk menciptakan stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat kontribusi sektor perdagangan terhadap penerimaan negara. Kenaikan PPN akan berpotensi menekan pertumbuhan industri makanan minuman sehingga dapat memperlambat pemulihan ekonomi nasional.