Indonesia Tolak Investasi Apple Rp1,5 Triliun, Menperin: Tidak Adil!
JAKARTA - Indonesia menolak proposal investasi yang disampaikan oleh Apple sebesar USD100 juta atau sekitar Rp1,5 triliun. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) menilai proposal investasi tersebut belum memenuhi 4 (empat) aspek berkeadilan.
Menperin menjelaskan, keempat aspek tersebut antara lain, perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia (saat ini Apple belum investasi fasilitas produksi/pabrik di Indonesia), perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Oleh sebab itu, Menperin meminta raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu untuk menambah nilai investasi di Indonesia untuk membangun pabrik. Sehingga bisa menciptakan nilai tambah dari sisi penciptaan lapangan kerja hingga pendapatan negara.
"Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut," kata Menperin dalam keterangan resmi, Senin (25/11/2024).
Selain itu, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini, tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru, dimana pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.