Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12
JAKARTA - Sejumlah barang dan jasa tetap masuk dalam kategori bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kabar kenaikan PPN menjadi 12 yang berlaku mulai tahun depan sedang menjadi sorotan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan meningkat dari 11 menjadi 12.
Objek yang dikenakan PPN 12 ini juga diatur dalam dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Hal ini menuai kontroversi di masyarakat yang berbondong-bondong mengkritik atas kebijakan kenaikan pajak tersebut.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan bahwa sejumlah barang dan jasa tidak dikenakan PPN dalam sistem perpajakan Indonesia.
Distribusi Rompi dan Senter untuk Bhabinkamtibmas Polres Kendal Dukung Pengamanan Pilkada 2024
“Kebijakan ini menjadi wujud nyata keberpihakan dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” tulis akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, Senin (25/11/2024).
Barang pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, daging, kedelai, susu, garam, telur, buah-buahan, dan sayuran dipastikan bebas dari pengaruh kenaikan PPN karena termasuk dalam kategori barang bebas PPN.