Rocky Gerung Tiba-Tiba Sambangi Kediaman Pramono Anung, Singgung Pergerakan Mulyono
Terkini | okezone | Selasa, 26 November 2024 - 16:59
BANGKALAN - Hasil penghitungan suara pilgub Jatim putaran ketiga, yang dilakukan oleh KPU Bangkalan, telah dikirim ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut, dilakukan sebagai upaya tindak lanjut dari amar putusan yang telah dikeluarkan oleh MK.
"Yang menyuruh untuk melaksanakan pemilihan ulang kan MK, makanya hasilnya secara otomatis akan kami serahkan ke MK," ujar Ketua KPU Bangkalan, Jazuli Nur, Selasa (27/1/2009).
Menurut Jazuli, langkah untuk menyerahkan hasil pemilihan ulang tersebut juga berpijak pada amar putusan MK no 41 PHPV_D-VI/2008 yang menyatakan harus diadakan penghitungan suara ulang Bangkalan, karena dinilai telah terjadi kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis dalam pilgub putaran kedua lalu.
Jazuli menambahkan, selain melaporkan hasil dari coblosan ulang dan penghitungan ulang, pihaknya bersama dengan beberapa anggota KPU Propinsi Jatim juga ingin menanyakan apakah masih harus ada proses rekapitulasi suara secara manual di tingkat propinsi.
"Pasalnya, dalam putusan MK tidak ada perintah kalau KPU Provinsi harus melakukan rekapitulasi. Itu juga akan kami pertanyakan," tegasnya.
Jazuli menambahkan, hal tersebut juga dilakukan supaya pihaknya tidak lagi disalahkan oleh masyarakat luas karena tidak melakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Ia berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa menerima hasil dari pilgub putaran ketiga ini.
"Kami kira semua sudah final dan hasilnya wajib untuk dihormati oleh semua pihak," tegasnya.
Sementara itu, anggota KPU Propinsi Jatim, Arif Budiman membenarkan hal tersebut. Dia menyatakan, selain memberikan laporan terkait hasil coblosan ulang dan penghitungan suara ulang ke MK, juga ingin menanyakan apakah di provinsi masih perlu dilakukan rekapitulasi suara secara manual.
"Tidak hanya Bangkalan saja, untuk KPU Sampang dan Pamekasan juga akan melakukan hal yang sama," katanya.
"Yang menyuruh untuk melaksanakan pemilihan ulang kan MK, makanya hasilnya secara otomatis akan kami serahkan ke MK," ujar Ketua KPU Bangkalan, Jazuli Nur, Selasa (27/1/2009).
Menurut Jazuli, langkah untuk menyerahkan hasil pemilihan ulang tersebut juga berpijak pada amar putusan MK no 41 PHPV_D-VI/2008 yang menyatakan harus diadakan penghitungan suara ulang Bangkalan, karena dinilai telah terjadi kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis dalam pilgub putaran kedua lalu.
Jazuli menambahkan, selain melaporkan hasil dari coblosan ulang dan penghitungan ulang, pihaknya bersama dengan beberapa anggota KPU Propinsi Jatim juga ingin menanyakan apakah masih harus ada proses rekapitulasi suara secara manual di tingkat propinsi.
"Pasalnya, dalam putusan MK tidak ada perintah kalau KPU Provinsi harus melakukan rekapitulasi. Itu juga akan kami pertanyakan," tegasnya.
Jazuli menambahkan, hal tersebut juga dilakukan supaya pihaknya tidak lagi disalahkan oleh masyarakat luas karena tidak melakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Ia berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa menerima hasil dari pilgub putaran ketiga ini.
"Kami kira semua sudah final dan hasilnya wajib untuk dihormati oleh semua pihak," tegasnya.
Sementara itu, anggota KPU Propinsi Jatim, Arif Budiman membenarkan hal tersebut. Dia menyatakan, selain memberikan laporan terkait hasil coblosan ulang dan penghitungan suara ulang ke MK, juga ingin menanyakan apakah di provinsi masih perlu dilakukan rekapitulasi suara secara manual.
"Tidak hanya Bangkalan saja, untuk KPU Sampang dan Pamekasan juga akan melakukan hal yang sama," katanya.