Mendikdasmen Ungkap Peluang PPDB Zonasi dengan Sistem Baru Diterapkan TA 2025-2026
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut ada peluang bahwa Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terutama jalur zonasi namun dengan sistem baru akan diterapkan pada Tahun Ajaran (TA) 2025-2026 mendatang.
Meskipun demikian, hal ini belum final mengingat PPDB jalur zonasi dalam proses kajian bahkan akan dibahas secara khusus oleh Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet.
Mulanya, Mu’ti menjelaskan bahwa sistem PPDB zonasi menganut empat filosofi. Pertama, filosofinya adalah pendidikan bermutu untuk semua. Kedua adalah inklusi sosial. Ketiga adalah integrasi sosial. Dan keempat, kohesivitas sosial.
“Ini semangat dari zonasi sehingga anak-anak ini bisa belajar di sekolah-sekolah yang dekat dengan rumahnya,” ujar Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Mu’ti juga mengatakan bahwa tujuan dari PPDB jalur zonasi adalah memutus kelas sosial, sehingga tidak ada segregasi atau pemisahan antara anak-anak kelompok elit atau kelas mampu dengan kelompok alit atau tidak mampu.
“Kedua anak-anak dari berbagai kelas sosial bisa bersekolah di tempat yang sama sehingga tidak ada segregasi antaran mohon maaf anak-anak dari kelas mampu dan tidak mampu. Tidak ada segregasi antara yang elit dengan yang alit (tidak mampu),” jelasnya.
“Karena itu ada inklusi sosial di situ. Karena zonasi itu kan pakai empat kriteria, domisili, prestasi, afirmasi, keempat mutasi. Dasarnya itu. Domisili mereka yang tinggal dekat dengan lokasi, prestasi adalah yang tidak tinggal dekat tetapi dia punya prestasi untuk diterima di situ,” tambah Mu’ti.
Mu’ti kembali menjelaskan bahwa yang sekarang menjadi persoalan adalah masalah persentase yang diterima baik dari domisili berapa persen dan prestasi berapa persen. “Itu yang seringkali jadi persoalan. Kalau yang afirmasi sudah kami patok 20 persen, ini bagian dari pemihakan negara terhadap kelompok-kelompok yang kita anggap sebagai kelompok lemah.”
Meski begitu, Mu’ti juga mengatakan bahwa perlu dilihat juga berdasarkan pengalaman beberapa daerah dimana ada alokasi untuk sekolah swasta. Pasalnya, selama ini diantara kritik zonasi itu banyak sekolah swasta yang tutup tidak kebagian murid. Sementara sekolah negeri justru muridnya berlebih.
Karena muridnya berlebih kadang standar mutunya tidak dapat terpenuhi karena rasio guru dan murid menjadi tidak seimbang. Sarana dan prasarana juga menjadi tidak dapat tersedia dengan sebaik-baiknya,” paparnya.
Mu’ti mengatakan dari berbagai masalah tersebut, maka pemerintah saat ini memperdalam kajian tentang PPDB zonasi. Sehingga, diharapkan di tahun ajaran 2025-2026 akan bisa diterapkan PPDB zonasi dengan sistem baru.
“Berbagai kelemahan ini sedang terus kita pelajari kami perdalam sehingga mudah-mudahan pada tahun ajaran 2025-2026 itu kami sudah bisa menerapkan zonasi dengan sistem baru yang kajiannya terus kami lakukan dan putusannya nanti dalam sidang kabinet,” pungkasnya.