Besok Firli Bahuri Dipanggil Polisi sebagai Tersangka, Petunjuk Jaksa Tak Dijalankan?
JAKARTA - Jajaran kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Kamis, 27 November 2024, besok. Firli bakal diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, pemanggilan Firli oleh pihak kepolisan disorot Ahli Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita. Romli mempertanyakan langkah penyidik memanggil Firli sebagai tersangka. Sebab, kata dia, pemanggilan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk kejaksaan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
"Ngapain Pak Firli dipanggil? Orang petunjuk Jaksa saja belum dilaksanakan. Kan Jaksa minta keterangan saksi, bukan tersangka, kok malah tersangka yang dipanggil? Pak Firli ini kan bukan saksi, (tetapi) tersangka. Ngapain Dipanggil?" kata Prof Romli kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Menurutnya, pemanggilan pemeriksaan Firli sebagai tersangka bertentangan dengan petunjuk yang diminta Jaksa. Petunjuk Jaksa sangatlah jelas yakni meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sekurang-kurangnya dua saksi yang mendengar, melihat, mengetahui dan mengalami sendiri.
"Kan Firli bukan saksi, jadi ini namanya error in persona, memanggil orang yang salah. Orang yang dipanggil bukan seperti petunjuk Jaksa.
"Jadi ini mesti diluruskan oleh Polda, oleh Bareskrim. Petunjuk Jaksa-nya adalah saksi, bukan tersangka, kenapa tersangka yang dipanggil? Perlu dipertanyakan ke Bareskrim. Kok lain yang diminta, lain yang dijawab. Lain yang minta dipanggil tapi lain yang dipanggil, gimana ceritanya?" ucap Romli yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Univesitas Padjajaran.
Sejak penetapan tersangka pada 22 November 2023, penyidik sudah memeriksa 123 orang termasuk Firli Bahuri. Selain itu, berkas perkara sudah bolak-balik empat kali dikembalikan jaksa ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum memenuhi syarat materill. Berdasarkan catatan pemberitaan, berkas Firli terakhir dikembalikan pada 2 Februari 2024.
"Jadi simpulkan sendiri, ini main-main apa enggak? Terkait ini kan serius, orang jadi tersangka sudah lebih dari 30 hari, dihitung-hitung 1 tahun kalau nggak salah, tidak ada langkah (penyidikan) yang benar," kata Romli.
"Petunjuk Jaksa benar, kurang bukti karena saksi yang dipanggil bukan saksi yang sesuai dengan KUHAP, saksi yang harus melihat, mendengar, mengalami. Namun sampai sekarang sekarang seperti petunjuk jaksa, tidak ada satu pun saksi ini yang diperiksa. Tapi saksi-saksi yang hanya mendengar katanya-katanya saja," sambungnya.