Cut Intan Nabila Bersaksi di Sidang Kasus KDRT Armor Toreador
BOGOR - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila dari suaminya, Armor Toreador, kembali digelar. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (28/11/2024).
Dalam sidang tersebut, Cut Intan Nabila dijadwalkan memberikan kesaksiannya sebagai korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Ary Kesuma, mengonfirmasi bahwa sidang hari ini akan menghadirkan empat saksi, termasuk Cut Intan Nabila.
"Saya memanggil empat saksi untuk hari ini, yaitu pelapor yang merupakan anggota Polres, korban Cut Intan Nabila, salah satu anggota keluarga Intan, dan Irma, asisten rumah tangga di rumah mereka," ujar Agung melalui pesan singkat.
Agung menjelaskan bahwa sidang akan dimulai pada pukul 11.00 WIB dan kemungkinan besar digelar secara tertutup, seperti pada agenda pembacaan dakwaan sebelumnya.
"Iya, sidang dimulai pukul 11.00 WIB," katanya.
Pada sidang sebelumnya, Armor Toreador didakwa dengan sejumlah pasal terkait KDRT dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila.
"Dakwaan pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang yang sama tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," jelas Agung.
"Subsider lainnya adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 KUHP," lanjutnya.