Menteri Yusril Sebut Mary Jane Tidak Bisa lagi Masuk ke Indonesia Seumur Hidup

Menteri Yusril Sebut Mary Jane Tidak Bisa lagi Masuk ke Indonesia Seumur Hidup

Nasional | okezone | Kamis, 28 November 2024 - 15:50
share

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan terpidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso tidak bisa lagi memasuki kawasan Indonesia. Menurutnya, penangkalan tersebut berlaku seumur hidup. 

"Mereka enggak bisa masuk, kalau penangkalan itu (berlaku) kalau enggak salah sepuluh tahun, kalau (kasus) narkotik seumur hidup," kata Yusril di kantornya, Kamis (28/11/2024). 

Diketahui, Indonesia telah menerima surat permohonan dari pemerintah Filipina terkait pemulangan Mary Jane. Menurutnya, pemulangan tersebut tidak menghapus status hukumannya. 

"Iya (tidak menghapus hukuman), cuma mereka ditangkal," ujarnya. 

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso. Namun, Yusril menuturkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina.

.

 

Yusril mengatakan, syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

“Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril lewat keterangannya yang diterima, Rabu (20/11/2024).

Syarat yang ketiga, Yusril menyebutkan bahwa biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. 

“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar dia.

Dia juga menambahkan, menyikapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr bahwa tidak ada kata ‘bebas’ dalam rilis tersebut. 

“Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina,” jelas dia.

Topik Menarik