Surati Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya, Firli Minta Kasusnya Dihentikan Lewat SP3
JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri menyurati Kapolri, Kapolda hingga Kompolnas meminta kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk dihentikan. Ia meminta penghentian itu melalui SP3.
“Yang pertama terkait dengan isi surat kepada Kapolri, Kapolda, dan Kompolnas. Nah isi surat itu berisi tentang proses perjalanan hukum ini, terkait dengan substansi perkara ini, yang menurut hemat kami tidak dapat dibuktikan secara hukum. Sehingga menjadi hal yang wajib perkara terhadap Pak Firli dihentikan,” kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Jakarta Selatan Kamis (28/11/2024).
“Jadi isi surat kami itu, kami minta kepada Kapolri supaya menghentikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3,” sambung dia.
Ian juga menyoroti proses hukum Firli yang tak kunjung selesai. Menurutnya, sudah setahun lebih Firli ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas kasusnya berulang dikembalikan kejaksaan.
“Secara formil ada dua kali, tapi secara non formal itu lebih dari lima kali. Artinya apa? Artinya terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materil. Apa itu tidak menuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau,” ujarnya.
Menurutnya, kasus terhadap Firli Bahuri itu terlalu dipaksakan. Ia menuturkan, tak ada satu pun saksi yang memenuhi kualitas.
“Betul pihak penyidik Polda Metro Jaya memperiksa ada sebanyak 123 saksi dan 11 ahli. Tapi petunjuk p-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro itu menunuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami,” pungkasnya.