KALEIDOSKOP 2024: Tragedi Kematian Tragis Vina Cirebon Menyisakan Misteri

KALEIDOSKOP 2024: Tragedi Kematian Tragis Vina Cirebon Menyisakan Misteri

Nasional | okezone | Rabu, 25 Desember 2024 - 09:30
share

KEMATIAN tragis Vina Dewi Arsita (16) dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat kembali mencuat pada awal Mei 2024. Perhatian publik tersedot setelah adanya film Vina: Sebelum 7 hari, yang kisahnya diangkat dari peristiwa tersebut.

Publik semakin antusias ketika rekaman suara Vina yang diklaim merasuki sahabatnya, Linda kembali beredar. Dalam rekaman, menceritakan awal mula kejadian tragis itu menimpa Vina dan Eky, di mana keduanya hendak menikah. Namun, ada cinta pria lain yang ditolak Vina.

"Salah satunya ada yang suka Vina, teman Eky, namanya Egi. Terus Vina ngeludahin. Dia dendam sama Vina," kata rekaman viral diduga arwah Vina yang merasuk ke Linda, dilansir dari akun TikTok @adityaseptyan.

"Terakhir Vina jalan-jalan dari Taman Sumber, terus ada yang ngehajar Eky dari belakang. Motornya jatuh, terus Vina pingsan. Bangun-bangun mata Vina ditutup terus Vina lagi diperkosa,” imbuh rekaman tersebut.

Peristiwa memilukan yang dialami Vina dan Eky terjadi pada Minggu 27 Agustus 2016 dini hari. Sejoli itu dihabisi di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon. Dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian, para tersangka ditangkap.

Vina diperkosa tersangka yang disebut berjumlah 11 orang. Kemudian, jasad keduanya ditemukan warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksaan, Cirebon pada Minggu 28 Agustus 2026 pagi.

Delapan pelaku sudah diadili dan dijatuhi hukuman. Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Sedangkan tiga pelaku yang buron, yaitu, Andi, Dani dan Pegi alias Perong, yang belakangan diralat.

Sebanyak 7 tersangka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan 1 orang yakni Saka Tatal, karena saat kejadian masih di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dan sekarang ia sudah menghirup udara bebas.

Saka Tatal berupaya melakukan perlawanan karena tak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan. Ia pun mengaku mengalami penyiksaan selama di dalam penjara. Seiring berjalan, dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky pun mencuat.

Sementara ayah Eky, yang juga anggota polisi menangani kasus tersebut, Iptu Rudiana juga ikut terseret dalam pusaran persepsi negatif publik. Polemik kasus pembunuhan Vina dan Eky semakin meruncing karena dalang pembunuhan belum juga tertangkap. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pun turut angkat bicara dan meminta Polri agar benar-benar mengawal kasus tersebut.

Pegi Setiawan Ditangkap dan Menang Praperadilan

Seliweran berbagai informasi, hingga banyak cocoklogi tentang sosok Pegi alias Egi. Bahkan, Egi dikaitkan sebagai anak dari orang berpengaruh di negeri ini. Hal ini pula yang dianggap membuatnya tak kunjung tertangkap selama delapan tahun buron.

 

Di tengah desakan publik dan keluarga Vina, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Distrekrimum) Polda Jawa barat menyatakan berhasil menangkap Pegi, dalang dari pembunuhan sadis itu pada Selasa 21 Mei 2024 malam.

"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Direktur Ditreskrimum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu 22 Mei 2024.

Polda Jawa Barat kemudian meralat jumlah tersangka menjadi 9 orang dengan 1 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jadi bukan 11 orang. Nama Andi dan Dani yang sebelumnya terungkap dalam persidangan 2016 juga dihapus.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan di Mapolda Polda Jabar, Minggu 26 Mei 2024.

Penangkapan Pegi ternyata tak lepas dari kontroversi. Pegi menepis tuduhan tersebut. Berbagai bukti ditunjukan, mulai dari keberadaannya saat malam kejadian. Belum lagi, publik meragukan bahwa Pegi yang ditangkap adalah Pegi alias Egi yang melakukan perbuatan keji ke Vina dan Eky.

"Anak saya tidak ada di sini (Cirebon) waktu kejadian anak saya lagi kerja di Bandung nggak tahu menahu," ujar ibunda Pegi, Kartini dalam tayangan Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa 28 Mei 2024.

Menurutnya, kalau Pegi pasti berpamitan ketika hendak bekerja. Di malam kejadian itu, Pegi bersama keluarga sedang berkumpul di Bandung.

"Ya dia kan mau berangkat kerja ngomong dulu, terus saya juga tahu waktu itu ada banyak teman-teman di situ juga ada pamannya, ada adiknya, ada keponakannya, ada ayahnya kumpul jadi satu waktu kejadian waktu ada di situ di Bandung," katanya.

 

Pegi yang hanya kuli bangunan akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung dikawal tim penasehat hukum. Gugatannya ternyata dikabulkan, dan status tersangka Pegi gugur.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ujar Hakim Tunggal Eman Sulaiman dalam sidang putusan pada Senin 8 Juli 2024.

Pegi akhirnya bisa bernapas lega. Sementara dalang pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri hingga sekarang. Dukungan terhadap Pegi setelah dirinya memenangkan gugatan praperadilan terus berdatangan hingga ada yang memberinya hadiah berupa kendaraan.

Sementara Polri merespons putusan tersebut sebagai bahan evaluasi. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pihaknya termasuk Polda Jawa Barat akan tunduk pada putusan hakim dan akan menjadikannya bahan evaluasi.

"Pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 8 Juli 2024.

PK Para Terpidana Ditolak

Para terpidana lainnya berupaya mengambil momentum dukungan publik terhadap dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky. Mereka menepis segala tuduhan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

PK diajukan dalam dua berkas, perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi. Perkara selanjutnya teregister dengan nomo 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra alias Bolang Bin Kasana, Jaya alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman bin Suranto, Aupriyanto alias Kasdul Bin Sutadi.

Namun, gugatan yang diajukan ditolak MA. "Amar Putusan : Tolak. Tolak PK para terpidana," bunyi keterangan website MA.

Begitu juga dengan Saka Tatal yang mengajukan gugatan untuk memulihkan nama baiknya. MA juga menolak PK yang diajukan.

 

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, PK yang diajukan Saka Tatal teregister dengan Nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 yang diperiksa Hakim Tunggal Prim Haryadi.

"Jadi di sini 1688 PK/PID.SUS/2024 dengan terpidana anak diperiksa oleh hakim tunggal Dr Prim Haryadi, jadi disini penyebutnya anak ya karena anak maka disebutnya perkara anak," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin 16 Desember 2024.

Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih menyisakan misteri karena Pegi yang sebelumnya ditangkap menang praperadilan. Bahkan, banyak yang meragukan bahwa Pegi yang ditangkap itu bukanlah Pegi yang sebenarnya melakukan perbuatan keji itu.

Setelah MA menolak PK tujuh terpidana dan Saka Tatal, keluarga korban juga mendesak kepolisian menjelaskan alasan tiga DPO kasus Vina dan Eky dinyatakan fiktif. Sebab, ketiga DPO tersebut masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2016 lalu.

Hal itu diutarakan kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadya. Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Pegi alias Perong, Dani dan Andi. "Kami berharap, pihak kepolisian bisa terbuka, karena sudah jelas ketiga DPO itu BAP sudah ada perannya masing-masing, sampai sekarang kita belum dapat info lanjutan kenapa jadi fiktif," katanya.

Topik Menarik