PPN 12 Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya
JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, rencana penambahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 bisa diterapkan jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil.
1. Ekonomi Tumbuh
Esther mengatakan, rencana kenaikan tarif PPN sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) menjadi 12 dari 11 jangan sampai mendistorsi faktor-faktor pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB).
"Menurut Teori Laffer, ekonomi tumbuh dulu baru tax revenue akan meningkat. Bukan tarif pajak dinaikkan maka ekonomi tumbuh," kata Esther dikutip Antara, Rabu (25/12/2024).
2. PPN 12 Perlu Dikaji
Menurut dia, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 perlu dikaji dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan prospek ekonomi domestik.
Jika setelah ditimbang, terdapat kesimpulan bahwa kenaikan PPN dirasa kurang tepat, maka pemerintah perlu realistis untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dari 11 persen.