Divonis 15 Tahun, Crazy Rich Budi Said Juga Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Emas 58,841 KG
JAKARTA - Crazy Rich Surabaya, Budi Said diwajibkan membayar ganti rugi berupa 58,841 KG emas Antam atau setara dengan Rp 35.526.893.372,99 terkati kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara," kata Hakim Tony.
Apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap, maka Jaksa akan menyita kemudian melelang harta benda miliknya untuk menutupi uang pengganti. Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama delapan tahun.
Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam.
"Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Tony di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.