Menkum Ungkit Pengampunan Koruptor Pernah Disampaikan Mahfud MD
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyebut wacana pengampunan koruptor asal mengembalikan kerugian negara bukanlah wacana baru. Supratman menyebut gagasan itu juga pernah disampaikan Mahfud MD saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman.
"Bahwa wacana untuk memaafkan koruptor itu kan bukan perkara baru, itu sudah lama. Bahkan, oleh Prof Mahfud juga disebut. Beliau pada saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, beliau sampaikan pernah mengusulkan itu dengan menempuh beberapa cara," ujar Supratman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Supratman menyebut usulan Mahfud salah satunya mencontohkan apa yang diterapkan di negara Afrika Selatan. Meski demikian, Supratman menyebut bahwa saat itu Mahfud menyampaikan tidak ada yang berani merealisasikan wacana tersebut.
Politikus Gerindra itu kemudian meluruskan bahwa urusan pengampunan terhadap pelaku tindak pidana tidaklah baru di sistem hukum Indonesia. Ia menyebut pengampunan tindak pidana korupsi bahkan pernah mengedepankan restorative justice di beberapa aparat penegak hukum tergantung jumlah kerugian negaranya.
"Kalau kalau semuanya diterapkan, kalau kerugian negara hanya Rp50-Rp100 juta padahal biaya untuk penganan perkaranya kan jauh lebih besar dibandingkan dengan korupsi yang sedikit," ungkap Supratman.
Pada intinya, kata Supratman, pemerintah sedang mereancang perbaikan sistem pemberantasan korupsi agar menjadi lebih baik. Salah satunya ialah agar pelaku tindak pidana korupsi bisa mengembalikan kerugian negara yang telah dirampas.
"Ada semangat baru yang diinginkan oleh bapak Presiden. Silakan kita akan bicarakan menyangkut soal mekanismenya, nanti kalau toh kebijakan pengampunan itu akan diambil oleh bapak Presiden," tandasnya.