Daftar Tarif Listrik 13 Golongan di 2025
JAKARTA - Daftar tarif listrik 13 golongan di 2025. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik tetap atau tidak naik demikian juga untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan I (Januari-Maret) 2025.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu, Sabtu (4/1/2025).
Tarif Listrik 2025
1. Hitungan tarif listrik
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai Oktober tahun 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024," terang Jisman.
2. Alasan tarif tak naik
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan, PLN senantiasa mendukung keputusan Pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik demi mendorong perekonomian nasional. Di saat yang bersamaan, PLN terus berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat.
“Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Stabilitas tarif ini adalah upaya Pemerintah untuk mendorong perekonomian masyarakat dan PLN siap menjalankan amanat itu," ujar Darmawan.
3. Daftar tarif listrik
Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan I 2025 (Januari-Maret) sebagai berikut:
- Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500 – 5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA – 200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA – 200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
Bagi yang belum tahu, penggolongan tarif listrik PLN di atas, R-1 adalah kode untuk rumah tangga kecil dengan daya 900 – 2.200 VA. Pelanggan R-2 dan R-3 memiliki daya lebih besar dan tergolong rumah dengan konsumsi listrik besar dan umumnya masuk dalam kategori ekonomi menengah ke atas.
Golongan I adalah kode untuk industri, golongan P-1 adalah kode untuk kantor pemerintah kecil, P-2 untuk kantor pemerintah besar, dan P-3 untuk penerangan jalan umum. Sementara golongan L adalah kode untuk layanan khusus.