Menteri Wihaji Lantik Prof Budi Setiyono sebagai Sekretaris Kementerian
JAKARTA - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (KemendukBangga) / Kepala BKKBN, Wihaji, melantik Prof. Budi Setiyono, sebagai Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Badan di Auditorium Kemendukbangga/BKKBN.
Pelantikan tersebut mengacu kepada Keppres Nomor 209/TPA TAHUN 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 31 Desember 2024.
Tugas BKKBN
Dalam pelantikan disampaikan dan dibacakan Petikan Keppres tersebut oleh Menteri Wihaji. Dalam sambutannya, Wihaji menyampaikan bahwa Kemenduk Bangga / BKKBN memiliki tugas strategis untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden 2024-2029 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN), khususnya mewujudkan Asta Cita butir ke-6.
Yaitu Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan), serta Asta Cita butir ke-8 (yaitu Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dan Meningkatkan Tolerasi Antar Umat Beragama untuk Mencapai Masyarakat yang Adil dan Makmur).
“Saya mengharapkan Sesmen dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bisa memperkokoh dukungan manajerial dalam business process organisasi, terutama dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN," ujarnya seperti ikutip, Minggu (5/1/2025).
Di samping itu, ia berharap harap Sesmen juga dapat mengawal pencapaian quick win, mengawal penataan transformasi dan budaya kerja dengan standar kualitas yang tinggi bagi ASN Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN dengan filosofi Flower, Bee, dan Honey.
Dalam proses penetapan menjadi Sesmen, Prof. Budi Setiyono mengikuti serangkaian tahapan seleksi yang dilakukan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN. Dia ntaranya uji Kompetensi Jabatan Tinggi Madya (JPT) pada tanggal 20 November 2024.
Proses dilakukan dengan mengacu Perpres No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Profil Prof Budi Setiyono
Sebelum diangkat menjadi Sesmen, Prof. Budi Setiyono adalah seorang dosen, Wakil Rektor di Universitas Diponegoro (UNDIP), dan sekaligus Guru Besar di Departemen Ilmu Politik dan Pemerintahan, FISIP, di kampus tersebut. Dia juga pernah menjadi anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) 2021-2024, serta Tim Ahli Balitbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2012-2013.
Prof. Budi juga pernah memiliki pengalaman bekerja di berbagai bidang pekerjaan pada lembaga internasional, diantaranya: sebagai National Faculty di UNODC—United Nations Office on Drugs and Crimes (tahun 2013), Program Evaluator di UNFPA—United Nations Population Fund (tahun 2010), Program Evaluator UNDP—United Nations Development Programme (tahun 2008), serta Policy Researcher di Bank Dunia (tahun 2003-2004).
Pendidikan Prof. Budi ditempuh pada level S1 di Jurusan Ilmu Pemerintahan Undip lulus tahun 1994, S2 di Jurusan Policy and Administration Flinders University, Adelaide Australia, lulus tahun 2003, dan S3 lulus dari Jurusan Social Science di Curtin University Perth, Australia lulus tahun 2011.
Tugas Sekretaris Kementerian
Terkait dengan penunjukannya sebagai Sekretaris Kementrian, Prof. Budi menyampaikan bahwa tugas sekretaris adalah membantu pimpinan (dalam hal ini Menteri dan Wakil Menteri) dalam mencapai target-target kinerja yang ditetapkan oleh Presiden. Dirinya akan melaksanakan pencapaian itu dengan tata cara yang dituangkan dalam kerangka manajemen strategis, agar dapat tergambar tahapan dan indikator capaian dalam setiap kurun waktu yang diinginkan.
“Saya akan bekerja se-profesional mungkin untuk membantu agar cita-cita Presiden dan Menteri dalam mewujudkan Indonesia Emas dan kesejahteraan rakyat dapat benar-benar terwujud,” ujar Prof. Budi.
Secara lebih khusus, Prof. Budi menyatakan akan ikut memastikan agar momentum bonus demografi dapat termanfaatkan dengan baik dalam perjalanan pembangunan negara.
“Bonus demografi, adalah momentum dimana jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dari usia non produktif. Agar momentum itu bisa dimanfaatkan dengan baik, maka perlu ada kerangka mekanisme keseimbangan supply and demand antara angkatan kerja dan ketersediaan pekerjaan. Kemedukbangga akan menyediakan data dan informasi kependudukan yang akurat agar bisa dimanfaatkan oleh Kementerian lain yang terkait dalam mengambil keputusan,” ujar Prof. Budi.