Update Sidang Etik 3 Oknum Polisi di Kasus DWP: Demosi hingga 8 Tahun, Semuanya Banding
JAKARTA - Polri komitmen menuntaskan pemerasan pada WN Malaysia pada acara DWP 2024 yang dilakukan sejumlah oknum polisi.
"Sesuai dengan komitmen polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas," ujar Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, seperti dikutip, Kamis (16/1/2025).
1. Polisi MP
Setelah dilakukan pendalaman kembali, Rabu 15 Januari 2025, Polri menyampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar MP, di ruang sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 9 Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi delapan orang.
"Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 6 orang WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," tuturnya Kombes Erdi.
Karena itu, MP dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri; Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
Selain itu MP juga dimutasi bersifat demosi selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dihadapkan ditempat yang baru. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yang sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 20 Desember 2024 s/d 08 Januari 2025, Patsus putusan 10 hari tertanggal mulai tanggal 18 Jan s/d 27 Jan 2025).
"Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding," sambungnya.
2. Polisi RM
Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar RM pada bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promoter Lantai 1 PMJ. Jumlah saksi sebanyak dua orang.
"Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 6 orang WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," tuturnya.
Putusan sidang, Satu sanksi etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri; Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.
"Sanksi Administratif berupa; Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 23 Desember 2024 s/d 12 Januari 2025 (1 hari ijin Natal), Patsus putusan 10 hari tertanggal mulai tanggal 21 Jan s/d 30 Jan 2025). Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse. Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding," tuturnya.
3. Polisi AHN
Kemudian hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar AHN di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 9 Gedung Promoter Polda Metro Jaya dengan jumlah saksi sebanyak delapan orang.
"Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 6 orang WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," ujarnya.
7 Letjen TNI AD Bertugas di Mabes TNI, Nomor 4 Gabungkan Adhi Makayasa-Tri Sakti Wiratama Akmil 1993
Putusan sidang KKEP sanksi etika yaitu : Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri; Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.
"Sementara sanksi administratif berupa; Mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun diluar fungsi penegakan hukum (Reserse); Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yang sudah dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 20 Desember 2024 s/d 08 Januari 2025, Patsus putusan 10 hari tertanggal mulai tanggal 18 Jan s/d 27 Jan 2025). Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding," ujarnya.