Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Hadapi Vonis Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah Hari Ini
JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan bakal menghadapi vonis terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP Rp0 di Pulogebang, Jakarta Timur. Sidang pembacaan vonis itu akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Sedianya sidang pembacaan vonis itu digelar pada Senin, 6 Januari lalu. Namun saat untuk Majelis Hakim meminta agar sidang itu ditunda selama dua pekan lantaran membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan.
"Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum bisa membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi," kata Ketua Majels Hakim, Bambang Joko pada Senin, 6 Januari 2025.
1. Dakwaan Yoory dan tersangka lainnya
Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo dan Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi dalam kurun November 2018-November 2021.
Ketiganya diduga telah merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk digunakan dalam pembangunan hunian DP 0 rupiah. Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dibayarkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara.
2. Kerugian negara ratusan miliar
Tanah tersebut dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya dalam pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:
- Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan
- Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000," kata jaksa KPK membacakan dakwaan.