Eks Kabasarnas Jadi Saksi di Sidang Korupsi Truk Angkut

Eks Kabasarnas Jadi Saksi di Sidang Korupsi Truk Angkut

Nasional | okezone | Senin, 20 Januari 2025 - 13:42
share

JAKARTA  - Mantan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Letjen TNI Mar (Purn) Muhammad Alfan Baharudin menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan truk angkut dan rescue carrieve vehiclle (RCV) di Basarnas. Alfan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam permintaan keterangan itu, Majelis Hakim mencecar Alfan mengenai Dana Komando yang ada di Basarnas. Alfan mengaku bahwa kebijakan Dana Komando yang dimaksud telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Kabasarnas.

"Di saat bapak mulai menjabat di 2014, Dana Komando itu sudah ada sebelumnya atau bagaimana?" tanya Hakim.

"Siap (sudah)," jawab Alfan.

Alfan dalam sidang itu mengaku bahwa sumber Dana Komando didapatkan dari pihak yang dimenangkan berkaitan dengan pengadaan di Basarnas. Hanya saja, Alfan mengaku tidak mengetahui persis bagaimana mekanisme uang itu disetor.

"Pihak penyedia jasa itu bisa memberikan uang yang kemudian ditampung dalam Dako tadi? Bagaiman mekanismenya? Apakah ditentutkan mereka setor sekian di setiap pengadaan? Atau Bagaimana yang bapak ketahui ini sebagai pimpinan Basarnas pada waktu itu?" tanya Hakim.

"Siap yang mulia, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang menentutkan," jawab Alfan.

 

Alfan juga mengaku bahwa ia hanya mendapatkan laporan terkait jumlah hasil akhir laporan. Laporan terkait dana komando itu ia dapatkan di akhir tahun pada bulan Oktober, November dan Desember.

Hakim lantas mencecar Alfan terkait penggunaan dana komando itu. Alfan dalam kesempatan itu mengaku dana itu kemudian dibagi rata dan dari Eselon 1 hingga office boy (OB) dan disebut sebagai dana insentif.

"Kemudian penggunaannya?" tanya Hakim.

"(penggunaannya) Bagi rata kemudian untuk pendidikan terjun payung, pendidikan Basarnas spesial," jelas Alfan.

"(pembagian) Dari eselon 1 sampai ke OB kami," tambahnya.

Sebagai informasi, Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka mereka ialah Max Ruland Boseke (MRB) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarna RI Tahun 2009-2014. Dua tersangka lainnya ialah Anjar Sulistiyono (AJS) selaku penjabat pembuat komitmen dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.

Konstruksi kasus ini dimulai pada November 2013 di mana Badan SAR Nasional mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010- 2014, salah satunya Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp47, 6 Miliar (Rp.47.600.000.000,00) dan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp48,7 Miliar (Rp.48.750.000.000,00).
Dalam pengajuan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para Pejabat Eselon 1 dan 2.

Pada sekitar bulan Januari 2014, Setelah DIPA Badan SAR Nasional ditetapkan MRB selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK AJS dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.

 

Pekerjaan itu termasuk pekerjaan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle yang akan dimenangkan oleh PT Trikarya Abadi Prima perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh WLW, Direktur CV Delima Mandiri.

Pada Januari 2014, AJS selaku PPK menyusun HPS pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data Harga dan Spesifikasi yang disusun oleh RKH yang diketahui merupakan pegawai WLW.

Sekitar Februari 2014, WLW mengikuti lelang Pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera PT Trikarya Abadi Prima dan perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandiri dan PT Gapura Intan Mandiri.

Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT Trikarya Abadi Prima menjadi pemenang dalam Pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT Trikarya Abadi Prina tidak dibacakan) dan perusahaan pendampingnya yaitu PT Omega Raya Mandiri dan PT Gapura Intan Mandiri.

Sekitar bulan Mei 2014, PT Trikarya Abadi Prima menerima pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp8,5 Miliar (Rp8.511.779.000,-) dan pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp8,7 Miliar (Rp8.709.862.500,-). MRB kemudian menggunakan uang dari WLW sebesar Rp2,5 Miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.

Topik Menarik