Golongan yang Tak Dapat BLT Pekerja 2025

Golongan yang Tak Dapat BLT Pekerja 2025

Terkini | okezone | Selasa, 21 Januari 2025 - 16:05
share

JAKARTA - Golongan yang tak dapat BLT pekerja 2025, berikut kriterianya. Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan keberlanjutan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pekerja yang beraktivitas di sektor industri rokok pada tahun 2025.

Program ini dibiayai menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di industri tersebut. Untuk tahun ini, anggaran yang dialokasikan mencapai total Rp66,2 miliar.

Melalui alokasi dana ini, pemerintah daerah berupaya meringankan beban ekonomi para pekerja rokok, sekaligus menunjukkan komitmen terhadap penggunaan dana cukai untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam sektor tembakau.

Program ini dirancang dengan kriteria penerima tertentu untuk memastikan bantuan dapat dialokasikan secara tepat sasaran dan efektif.

Golongan yang Tak Dapat BLT Pekerja 2025

1.       Alamat Tidak Ditemukan

2.       Individu Tidak Ditemukan

3.       Meninggal Dunia

4.       Pegawai ASN, TNI, dan Polri

5.       Anggota Keluarga ASN, TNI, dan Polri

6.       Mampu Secara Finansial

7.       Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

8.       Guru Tersertifikasi

9.       Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD

10.   Menolak Program Bansos dan PBI JK

11.   Penghasilan di Atas Upah Minimum

12.   Pemilik atau Pengurus Perusahaan

13.   Tenaga Kesehatan

14.   Perangkat Desa Aktif

15.   Penerima Bantuan Sosial dari Sumber Lain

Lantas, bagaimana kriteria penerima BLT Pekerja tahun ini?

Kriteria Penerima BLT Pekerja 2025

Tidak semua pekerja di sektor rokok memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria khusus agar bantuan dapat diterima oleh pihak yang benar-benar berhak. Berikut adalah kriteria yang berlaku:

1.       Terdaftar dalam Basis Data Pekerja Rokok

Calon penerima BLT harus terdaftar dalam data pekerja rokok yang dikumpulkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kudus. Data ini dihimpun dari masing-masing perusahaan rokok yang beroperasi di wilayah Kudus untuk memastikan hanya pekerja aktif yang masuk dalam daftar.

 

2.       Proses Verifikasi Berbasis NIK

Sebelum bantuan disalurkan, data buruh rokok akan diverifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon penerima masih aktif bekerja di sektor rokok, tidak dalam kondisi meninggal dunia, atau telah beralih ke pekerjaan lain. Proses verifikasi ini bertujuan untuk menjaga akurasi data dan ketepatan sasaran program.

3.       Pengesahan Melalui Peraturan Bupati

Setelah proses verifikasi selesai, data penerima akan disahkan melalui Peraturan Bupati. Pengesahan ini merupakan langkah akhir untuk menjamin keabsahan dan legalitas data penerima BLT, sehingga program dapat dijalankan secara transparan dan sesuai aturan.

Pendistribusian BLT direncanakan berlangsung sebelum perayaan Lebaran 2025, dengan pelaksanaan yang akan dimulai setelah proses verifikasi data penerima selesai dan peraturan bupati mengenai mekanisme penyaluran resmi disetujui.

Topik Menarik