Apakah Utang Pinjol Dianggap Lunas jika Meninggal Dunia? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum Perdata

Apakah Utang Pinjol Dianggap Lunas jika Meninggal Dunia? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum Perdata

Terkini | okezone | Rabu, 22 Januari 2025 - 00:30
share

JAKARTA - Apakah utang pinjol dianggap lunas jika meninggal dunia? Pada dasarnya utang pinjol tidak serta merta dianggap lunas atau hangus meski debitur telah meninggal dunia.

Ketika melakukan pinjaman, biasanya pihak pinjaman online akan menetapkan sejumlah kontrak atau perjanjian hingga debitur melunasi hutangnya. Dalam aturan ini umumnya akan ada aturan terkait apabila pihak yang bersangkutan meninggal dunia.


1.    Hukum Perdata Tentang Pewarisan Utang


Jika melihat dari sisi hukum, apabila orang yang berhutang meninggal dunia maka utang tersebut akan diwariskan ke ahli waris mereka.Ini didasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam pasal tersebut dinyatakan jika para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

Apabila ahli waris menolak untuk melunasi hutang tersebut, maka akan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, menurut Pasal 1058 KUH Perdata.

2.    Pengajuan Keringanan Utang oleh Ahli Waris


Namun disini, ahli waris bisa saja mengajukan keringanan atau penghapusan utang jika dari pihak Pinjol mengizinkannya.

Pengajuan keringanan dan pemutihan ini tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan, dimana salah satunya adalah pihak yang berhutang tidak meninggalkan warisan apapun selain hutangnya tersebut.

Meski begitu, ada juga pinjol yang tidak menerapkan aturan keringanan dan pemutihan bagi ahli waris debitur. Sehingga, ini akan kembali lagi pada perjanjian awal.

 

Jika dilihat dari sisi hukum sendiri, memang tidak ada aturan yang menyebut jika ahli waris dapat mengajukan keringanan atau bahkan melakukan pemutihan terhadap utang tersebut.

Sehingga pada dasarnya, ahli waris harus tetap berusaha untuk melunasi hutang yang ditinggalkan. Meski dalam pembayarannya mungkin saja terdapat keringanan.
Itulah penjelasan terkait utang pinjol dianggap lunas jika meninggal dunia. Dimana hal tersebut tidak akan bisa terjadi jika dilihat dari kacamata hukum perdata di Indonesia.

Topik Menarik