Ternyata Begini Cara Ajukan Diri Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Ternyata Begini Cara Ajukan Diri Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Terkini | okezone | Rabu, 22 Januari 2025 - 00:35
share

JAKARTA – Ternyata begini cara ajukan diri jadi penerima bansos PKH dan BPNT 2025. Untuk bisa menerima bansos Program Keluarga Harapan, masyarakat harus mendaftarkan NIK e-KTP mereka melalui beberapa tahapan. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui HP secara online.

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak. Apabila masuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis bansos apa saja yang diterima lengkap dengan status apakah sudah disalurkan serta periode penyaluran.

Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (21/1/2025), Okezone telah merangkum cara ajukan diri jadi penerima bansos PKH dan BPNT, sebagai berikut.

1.    Cara Ajukan Diri Jadi Penerima bansos PKH dan BPNT


1.    Langkah pertama adalah dengan membuka PlayStore atau AppStore, temukan aplikasi cek bansos dan instal.
2.    Buat akun baru dengan cara melengkapi form pendaftaran.
3.    Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
4.    Ketuk tombol "Buat Akun Baru."
5.    Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
6.    Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
7.    Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".
8.    Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.
9.    Kemudian isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
10.    Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
11.    Ketuk tombol "Tambah Usulan".

 

2.    Syarat Penerima Bansos PKH Tahun 2025

Memiliki KTP Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia
Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan
Tidak tergolong dalam kelompok ASN, Polri, atau TNI
Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

Itulah informasi terkait cara ajukan diri jadi penerima bansos PKH dan BPNT yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita dan info terkini Anda hanya di Okezone.

Topik Menarik