KY Diminta Turun Tangan soal Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas Ilegal

KY Diminta Turun Tangan soal Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional | okezone | Rabu, 22 Januari 2025 - 19:13
share

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memvonis bebas Yu Hao (49), terdakwa kasus penambangan emas ilegal sebanyak 774 Kilogram (Kg). Yu Hao diketahui merupakan warga negara (WN) asal China.

Pengamat hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan menyelidiki putusan tersebut. Sebab, ia menilai tak menutup kemungkinan adanya dugaan mafia peradilan.

"Kalau melihat kasusnya seperti ini, ada potensinya dugaan adanya mafia peradilan. Kasus-kasus sebelumnya juga seperti itu. Kejaksaan harus turun, KY (Komisi Yudisial) harus turun tangan juga. Adakah sesuatu yang mencurigakan,” kata Hibnu dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/1/2025).

Hibnu juga mempertanyakan alasan Pengadilan Tinggi Pontianak memvonis bebas terdakwa mengingat sebelumnya Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, memutuskan Yu Hao bersalah. Bahkan, menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.

“Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak ini alasannya apa? Karena putusan bebas itu ada dua kemungkinan. Tidak terbukti seperti yang dirumuskan dalam surat dakwaan jaksa. Apa iya? Saya kira ini perkara yang meresahkan masyarakat,” tuturnya.

 

Pihaknya mendukung langkah Kejagung yang mengajukan kasasi dalam kasus tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil Korps Adhyaksa sudah tepat.

"Pengajuan kasasi kasus Yu Hao sangat tepat, karena dari dimensi kasusnya, subjek hukumnya bukan orang Indonesia. Kedua, dari objek perkaranya ilegal. Tanpa kita lihat dari unsur yang mendalam pun itu sudah terbukti semua,” imbuhnya.

Kemudian, untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku penambang ilegal. Kerugian negara yang timbul akibat kasus ini diharapkan juga tetap diupayakan untuk dikembalikan. 

“Apalagi ini emas,” tuturnya. 

Kejagung sendiri memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan terdakwa Yu Hao. "JPU (jaksa penuntut umum) telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu 18 Januari 2025.

Perkara Yu Hao sebelumnya diadili Pengadilan Negeri Ketapang terkait penambangan ilegal sebanyak 774 kg emas dan 937 kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp1,02 triliun. 

Yu Hao dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang. Kasusnya berlanjut ke tingkat banding hingga akhirnya Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Yu Hao.
 

Topik Menarik