Mendagri Ungkap Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Bersengketa di MK: Pengukuhan Mulai 17 April
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan, waktu pelantikan kepala daerah bagi wilayah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai pada 17 April 2025. Dari waktu itu, setidaknya ada sejumlah opsi teknis pelantikan yang dilayangkan Tito.
Hal itu Tito ungkapkan di dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
"Opsi satunya, ya seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah yang lebih masif, itu dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April," kata Tito.
Meski demikian, ia menilai, opsi ini terlalu lama waktu pelantikanmya. Apalagi, kata dia, pelaksanaan APBD, mutasi harus terus berjalan. "Jadi jaraknya dari 6 Februari ke April, Maret, April hampir dua bulan lebih waktunya. Sementara Argo, APBD, mutasi, jalan terus," tutur Tito.
Untuk opsi kedua, kata dia, pelaksanaan pelantikan gubermur dam wali kita dilakukan terpisah oleh Presiden. "Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biaya, biaya menjadi double, melantiknya dua kali," tuturnya.
Sementara opsi ketiga, kata Tito, Presiden hanya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Istana Negara. Sedangkan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, sambungnya, dilantik oleh Gubernur terpilih.
"Tapi waktunya, 17 April (Gubernur), 21 April (Wali Kota)," terang Tito.