Trump Kembali Terapkan Hukuman Mati Federal di AS
JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mencabut moratorium hukuman mati federal yang diterapkan pendahulunya, Joe Biden. Perintah eksekutif, yang ditandatangani Trump di hari keduanya menjabat, Perintah ini mengupayakan yurisdiksi federal dan hukuman mati bagi mereka yang terbukti bersalah membunuh petugas penegak hukum serta imigran ilegal yang dihukum karena kejahatan berat.
Hukuman Mati untuk Kejahatan Berat
Trump secara khusus menginstruksikan penjabat Jaksa Agung James McHenry untuk mengupayakan yurisdiksi federal terhadap kejahatan tersebut. Selama masa jabatan pertama Trump di 2017 hingga 2021, pemerintahannya melakukan 13 eksekusi - melebihi tindakan yang dilakukan presiden AS manapun.
Isi perintah tersebut melingkupi permintaan Trump kepada jaksa agung untuk “menerapkan hukuman mati untuk semua kejahatan yang berat yang mengharuskan penerapannya”. Pemerintah federal juga akan “memastikan bahwa setiap negara bagian yang mengizinkan hukuman mati memiliki persediaan obat-obatan yang cukup untuk melakukan suntik mati”. Selain itu, pemerintahan Trump akan mengupayakan “pembatalan preseden Mahkamah Agung yang membatasi kewenangan pemerintah Negara Bagian dan Federal untuk menjatuhkan hukuman mati.”
Kritik Terhadap Demokrat
Sebagian besar pernyatannya ditujukan untuk mengkritik Biden, serta hakim, politisi, dan individu lain yang menentang hukuman mati.
Presiden Trump secara terbuka menyindir Biden atas keputusan sebelumnya pada tahun 2021 untuk menghentikan eksekusi federal, yang dianggap sebagai kegagalan untuk "menjalankan hukum Amerika Serikat dengan setia", demikian dilaporkan RT.
Selain itu, ia mengecam pemerintahan Partai Demokrat karena meringankan "hukuman 37 dari 40 pemerkosa, penganiaya anak, dan pembunuh paling keji dan sadis yang dijatuhi hukuman mati Federal" menjadi penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat pada akhir bulan lalu.
Trump juga meminta jaksa agung untuk memberikan hukuman yang setimpal untuk para narapidana yang diampuni tersebut.