Pagar Laut di Tangerang Disebut Upaya Awal untuk Reklamasi
JAKARTA - Deputi Pengelolaan Program dan Jaringan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Erwin Suryana mengungkapkan keberadaan pagar laut sepanjang 30 Km di Tangerang merupakan bagian awal dari rencana reklamasi. Informasi dari nelayan setempat dan hasil penelusuran sejak 2023, langkah pemagaran laut diduga sebagai upaya untuk mengklaim lahan di atas laut sebelum proses penimbunan untuk reklamasi.
Erwin menjelaskan dari hasil penelusuran KIARA melalui situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menggunakan peta garis pantai dari Badan Informasi Geospasial (BIG), ditemukan bahwa luas lahan tersebut mencapai 515 hektare.
“Kalau dari hasil penelusuran kami sebetulnya apa yang kemudian dinyatakan oleh Pak Nusron ya sebagai Menteri begitu, itu kan kemarin beliau menyatakan ada kurang lebih 1 juta Meter persegi ya atau 100 hektare kurang lebih. Tapi dari hasil di situs buminya ATR/BPN itu sebetulnya ada kurang lebih 500 hektar,” kata Erwin dalam dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, di iNews TV, Kamis (23/1/2025).
“Posisinya kalau kita digitasi kita digitasi begitu menggunakan peta garis pantai yang dari BIG dari Badan Informasi Geospasial itu jumlahnya ada sekitar 500 hektare persil tanah 515 hektare kurang lebih yang kami temukan,” tambahnya.
Erwin menambahkan, proses reklamasi ini bukanlah kejadian baru dan kemungkinan besar lahan yang diklaim oleh pihak tertentu akan mengalami penimbunan untuk dijadikan daratan. Dia juga menyebut skenario pagar tersebut dapat menjadi bukti bahwa di masa lalu, ada lahan yang kemudian tenggelam akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi.
“Bahwa ini berkaitan dengan upaya perusahaan misalnya ataupun pihak tertentu untuk mendapatkan lahan melalui proses reklamasi ya. Jadi, lautnya diklaim dulu, baru kemudian penimbunannya belakangan. Bisa bukan terjadi sedimentasi, bisa jadi pagar itu kemudian nanti juga kita bisa berandai-andai ya, misalnya ternyata pagar itu kemudian menjadi bukti bahwa dulu pernah ada lahan yang tenggelam seperti itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa jika dilihat berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah ada, wilayah ini memang sudah masuk dalam perencanaan tata ruang Provinsi Banten yang dipublikasikan pada Maret 2023. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, kawasan yang saat ini masih berupa laut diidentifikasi sebagai daratan.
“Tapi itu sebetulnya berkaitan juga dengan pengembangan di Banten itu sendiri. Jadi kalau kita overlay lagi peta HGB yang ada di atas laut itu itu tempat di atas, kalau kita lihat di RTRW Provinsi Banten yang keluar di tahun 2023 sekitar bulan Maret ya, itu posisinya memang kalau kita lihat peta RTRW nya itu daratan,” pungkasnya.