KPK Diyakini Bakal Usut Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan

KPK Diyakini Bakal Usut Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan

Nasional | okezone | Jum'at, 24 Januari 2025 - 08:37
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini bakal menindaklajuti laporan dugaan rasuah terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sitaan hasil korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Apalagi, dengan komposisi pimpinan KPK yang ada saat ini.

"Kami optimis karena bagaimana pun juga KPK dengan komposisi kepemimpinan yang baru saya rasa cukup paripurna, leader-leader mereka saya yakin. Tinggal mereka memilah mana yang menjadi target mereka di kepemimpinan yang ada sekarang," kata Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Ronald yang merupakan pelapor dugaan korupsi lelang barang rampasan, meyakini KPK era kepemimpinan Setyo Budiyanto tak tebang pilih dalam menangani suatu kasus. Apalagi, Ronald mengaku telah menyerahkan bukti dan data-data dengan lengkap dalam laporannya ke KPK.

"Saya sudah berkomunikasi dan bertemu beberapa kali dengan penyidik, dan mereka sudah menerima dengan baik. Mereka akan melakukan pendalaman. Dokumen sudah saya serahkan ke KPK. Kalau dari saya (bukti) sudah pasti lengkap," kata Ronald.

Menurut Ronald, KPK bakal menindaklanjuti kasus ini karena lembaga antirasuah dilahirkan untuk membersihkan lembaga-lembaga negara dari oknum-oknum yang bermasalah.

"Ini bicara tentang keadilan bagi masyarakat, kita enggak mungkin membersihkan sebuah ruangan yang kotor dengan sapu yang kotor. Kita perlu sapu yang benar-benar bersih, dan itu juga bisa memberi rasa nyaman bagi segenap rakyat Indonesia," ungkap Ronald.

Sekadar informasi, Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST). Febrie dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi adanya kongkalikong lelang aset tambang di PT Gunung Bara Utama (PT GBU).

Ketua KPK, Nawawi Pomolango angkat bicara ihwal aduan tersebut. Nawawi memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah pasti akan diproses sesuai dengan artiran yang berlaku. Langkah pertama, yakni dengan penelaahan laporan yang masuk di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

 

"Semua laporan atau pengaduan yang masuk tentu akan disikapi dengan prosedure baku penanganan yang sama, terlebih dahulu ada telaah dari tim Direktorat Pengaduan Masyarakat," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Mei 2024.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa laporan yang menyeret nama Febrie Ardriansyah ke KPK keliru. Sebab, proses lelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) bukan dilaksanakan oleh Jampidsus.

"Proses pelelangan aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi pelaporan ini keliru,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.
 

Topik Menarik