Apa yang Harus Dilakukan jika Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah?

Apa yang Harus Dilakukan jika Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah?

Terkini | okezone | Jum'at, 24 Januari 2025 - 23:22
share

JAKARTA - Apa yang harus dilakukan jika debt collector (DC) datang ke rumah? Dalam beberapa kasus, DC dari pinjaman online dapat mendatangi rumah nasabah untuk menagih utang. DC sering kali menjadi solusi untuk menagih utang pinjaman apabila tidak dibayar tepat waktu. Namun, tidak sedikit masyarakat yang merasa tertekan akibat perilaku tidak etis atau intimidatif yang dilakukan oleh DC, khususnya pinjaman online. 


Di dalam Pasal 62 nomor 22 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengatur tentang penagihan kredit atau pembiayaan. Di dalam pasal tersebut dikatakan bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui hak-hak Anda sebagai nasabah. Serta langkah-langkah yang perlu disiapkan apabila DC datang ke rumah yang dirangkum Okezone, Jumat (24/1/2025):

1.    Tetap Tenang


Ketika DC datang ke rumah, usahakan tetap tenang. Jangan terbawa emosi atau merasa terintimidasi, kendalikan diri agar dapat menghadapi situasi dengan kepala dingin.

2.    Periksa Identitas Debt Collector

Mintalah DC untuk menunjukkan identitas dan surat tugas yang sah dari perusahaan pinjaman online terkait, pastikan nama mereka tercantum sebagai petugas resmi. Hindari memberikan informasi pribadi kepada siapapun yang tidak bisa membuktikan identitasnya.

 


3.    Pastikan Tidak Melakukan Pelanggaran Hukum


Debt collector dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang melanggar hukum seperti merusak properti saat menagih utang. Jika mereka melakukannya, Anda berhak melaporkannya ke pihak berwajib.

4.    Pahami Hak Anda

Sebagai nasabah, Anda memiliki hak sesuai POJK. Pinjol yang legal harus terdaftar OJK dan wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan intimidasi fisik maupun verbal.

5.    Komunikasikan Kemampuan Pembayaran


Jika memungkinkan, ajak DC untuk berdiskusi mengenai solusi pembayaran yang realistis sesuai kemampuan Anda. Hindari membuat janji pembayaran yang tidak dapat Anda penuhi, karena hal tersebut dapat memperburuk situasi.


6.    Cari Bantuan Hukum Jika Diperlukan


Jika Anda merasa terancam, segera konsultasikan dengan pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat. Mereka dapat membantu memberikan panduan hukum dan mediasi jika diperlukan.

7.    Hindari Pinjol Ilegal

Untuk mencegah situasi serupa di masa depan, pastikan Anda hanya meminjam dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Lakukan pengecekan melalui situs resmi OJK untuk memastikan legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman

Topik Menarik