Pajak Restoran Jadi PBJT Makanan dan Minuman, Bagaimana Aturannya?

Pajak Restoran Jadi PBJT Makanan dan Minuman, Bagaimana Aturannya?

Ekonomi | okezone | Selasa, 16 Desember 2025 - 11:46
share

JAKARTA — Kode PB1 pasti sudah tak asing lagi bagi masyarakat saat makan di restoran. PB1 dikenal sebagai Pajak Restoran yang dikenakan atas penjualan makanan dan minuman. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) diberlakukan, DKI Jakarta mulai menyesuaikan sistem pajak daerahnya, termasuk perubahan nomenklatur Pajak Restoran menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan struktur pajak daerah secara nasional serta meningkatkan efektivitas pemungutan dan pengawasan pajak,” ujarnya.

Pajak Restoran atau PB1 merupakan pungutan daerah atas penjualan makanan dan minuman di restoran, kafe, rumah makan, dan berbagai tempat yang melayani konsumsi di lokasi. Hasil pemungutan pajak tersebut digunakan untuk mendukung pendapatan daerah dan dikelola sesuai ketentuan Bapenda DKI Jakarta.

Pemberlakuan PBJT Makanan dan Minuman

Dalam skema baru, Morris melanjutkan, PBJT Makanan dan Minuman dikenakan kepada konsumen yang menikmati barang dan/atau jasa tertentu. Untuk sektor makanan dan minuman, objek PBJT meliputi:

- Restoran dengan layanan penyajian di tempat seperti meja, kursi, dan peralatan makan-minum.

- Jasa boga/katering, mulai dari penyediaan bahan, proses produksi, penyimpanan, hingga penyajian, termasuk yang dilakukan di lokasi berbeda sesuai permintaan pemesan.

Di sisi lain, terdapat kategori usaha yang tidak dikenakan PBJT, antara lain:

- Usaha dengan peredaran kurang dari Rp42 juta per bulan (kecuali kegiatan insidental),

- Toko swalayan yang tidak berfokus pada penjualan makanan dan minuman,

- Pabrik makanan dan minuman,

- Fasilitas lounge bandara yang kegiatan utamanya bukan menjual makanan/minuman.

Warga Jakarta Makmur lewat PBJT Makanan dan Minuman

Morris menyatakan, Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa baik Pajak Restoran maupun PBJT Makanan dan Minuman tetap saja punya tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta. “Penerimaan pajak berkontribusi pada pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik, serta peningkatan layanan masyarakat,” tuturnya.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu meminta struk pembayaran resmi, baik di restoran maupun saat memesan makanan secara daring. “Struk yang memuat komponen pajak merupakan bagian dari transparansi sekaligus membantu optimalisasi pendapatan daerah demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan,” kata Morris.

Topik Menarik