Ini Motif Resbob Hina Suku Sunda saat Live Streaming
BANDUNG – Terungkap motif sebenarnya tersangka Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob nekat melontarkan ujaran kebencian dan hinaan terhadap Suku Sunda. Resbob berharap mendapatkan banjir saweran dari warganet yang menonton video siaran langsungnya di media sosial.
Motif tersebut terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat memeriksa Resbob secara intensif.
“Motif pelaku melakukan penghinaan terhadap salah satu suku adalah demi mendapatkan uang saweran dari para penonton secara digital saat melakukan live streaming di media sosial YouTube,” kata Dirressiber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025).
Kombes Resza menjelaskan, Resbob merupakan konten kreator video streamer yang kerap melakukan siaran langsung di media sosial.
“Dari tayangan tersebut, tersangka mendulang saweran berupa sejumlah uang dari warganet yang menonton. Hal ini yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” ujarnya.
Menurut Dirressiber, Resbob mengetahui dan menyadari bahwa ujaran kebencian serta penghinaan yang dilontarkannya terhadap Suku Sunda dan Viking Persib Club berpotensi viral. Dari viralitas tersebut, Resbob memperoleh keuntungan.
“Dari ujaran yang cukup heboh itu, tersangka sudah mengetahui akan viral. Dengan viral tersebut, penonton akan banyak, yang menyawer juga banyak, dan tentunya pelaku mendapat keuntungan,” tutur Kombes Resza.
Penyidik, lanjutnya, telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli, sehingga menetapkan Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
“Kami telah melakukan gelar perkara dengan menerima masukan dari seluruh penyidik dan akhirnya secara resmi menetapkan tersangka,” ucapnya.
Usut Keterlibatan Teman Resbob
Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan lanjutan terkait dugaan keterlibatan pihak lain, khususnya teman Resbob, dalam pembuatan dan penyebaran video ujaran kebencian tersebut.
“Untuk tersangka ini, kami dalami kembali siapa saja yang bisa kami jerat hukum. Mungkin ada yang membantu membuat video, me-repost, atau peran lainnya. Nanti akan kami sampaikan setelah pendalaman,” katanya.
Akibat perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE.
“Untuk pasal primer, ancaman hukumannya enam tahun penjara, dan untuk pasal juncto ancaman hukumannya hingga sepuluh tahun,” ujar Kombes Resza.










