Wamenkum Ungkap Visi KUHP Baru, Hindari Pidana Penjara Singkat

Wamenkum Ungkap Visi KUHP Baru, Hindari Pidana Penjara Singkat

Nasional | okezone | Selasa, 23 Desember 2025 - 22:00
share

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap visi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni bergeser menuju paradigma reintegrasi sosial. 

1. Visi KUHP

"Visi KUHP nasional itu reintegrasi sosial. Apa maksudnya reintegrasi sosial? Sedapat mungkin hakim itu tidak menjatuhkan pidana penjara," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej dalam kuliah hukum bertajuk 'Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional' yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

KUHP baru tersebut, kata dia, menekankan agar hakim tidak lagi mengutamakan penjatuhan pidana penjara, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman singkat.

"Tapi dalam waktu yang lama untuk kejahatan berat. (Seperti) pembunuhan, pemerkosaan, jadi yang lama, jangan yang singkat. Makanya mengapa dalam KUHP baru sudah tidak ada lagi pidana kurungan? Karena kurungan itu maksimumnya adalah 1 tahun," ujarnya.

Sebagai pengganti pidana penjara singkat, tutur Eddy, KUHP baru memperkenalkan dua alternatif. Pertama, seseorang yang melakukan tindak pidana yang ancamannya tidak lebih dari 5 tahun, hakim menjatuhkan pidana pengawasan. 

Kedua, seseorang yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 3 tahun, maka hakim menjatuhkan pidana kerja sosial. 

"(Sehingga) Reintegrasi sosial ini kita memberikan istilahnya second chance, kesempatan kedua untuk pelaku tindak pidana itu bertobat, berbuat baik dan tidak mengulangi perbuatan pidana," tuturnya.

Topik Menarik