Ketua Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara!

Ketua Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara!

Nasional | okezone | Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:10
share

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan hanya orang yang benar-benar melakukan kejahatan yang dapat dipidana berdasarkan KUHP dan KUHAP baru. Ia menegaskan, dalam dua undang-undang tersebut telah diatur sejumlah pasal pengaman.

"KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana," kata Habiburokhman, Sabtu (3/1/2026).

Salah satu aturan pengaman tersebut tercantum dalam Pasal 53 Ayat (2) KUHP. Klausul ini mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan wajib mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum.

"Faktanya, tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi seperti itu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik," ujarnya.

 

Klausul pengaman lainnya diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c, yang mewajibkan hakim menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.

"Jika sikap batin terdakwa dalam mengkritik tidak bermaksud merendahkan martabat orang lain, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut," katanya.

Selain itu, klausul pengaman juga terdapat dalam Pasal 246 KUHAP yang mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan putusan pemaafan apabila perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.

"Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tetapi maksudnya baik, yakni ingin mengingatkan pejabat atau penguasa. Perbuatan tersebut jelas tergolong ringan, dan hakim bisa menjatuhkan putusan pemaafan kepada terdakwa," pungkasnya.

Topik Menarik