Penampakan Wali Kota Madiun Maidi Kenakan Rompi Tahanan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka ini usai Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 19 januari 2026.
Pantauan Okezone di KPK, Selasa (20/1/2026), setelah diumumkan sebagai tersangka, Maidi terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia terlihat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 21.25 WIB untuk menuju rumah tahanan (rutan).
Dalam kesempatan tersebut, Maidi mengaku tidak tahu menahu soal uang Rp550 juta. Uang tersebut merupakan barang bukti yang disita KPK saat melakukan OTT.
"Apa itu, itu ndak tau saya malah," kata Maidi di Gedung Merah Putih KPK.
Diberitakan sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Maidi ditetapkan tersangka bersama Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi), Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).
Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.
Asep mengatakan, jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar.










