DPR Tunda Bahas RUU Pilkada, Great Institute Apresiasi Dasco
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak akan ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.
Dasco menyampaikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada tidak ada dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Oleh karena itu, DPR tak ada rencana membahas UU tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desk Politik Great Indonesia Hanif Adrian, menyebut pernyataan Dasco itu telah mengubah konstelasi politik.
‘’Prof Dasco mengumumkan sikap politik yang diharapkan akan menurunkan tensi ketegangan tersebut,’’ ujar Hanif Adrian, Selasa (20/1/2026).
Menurut Hanif, jika dikaitkan dengan putusan-putusan politik yang diumumkan Dasco seperti penundaan pembahasan revisi UU Pilkada, pada dasarnya berupaya menjaga keseimbangan politik untuk mencapai stabilitas.
"Agenda pembangunan Pemerintah pada dasarnya hanya akan sukses mencapai pertumbuhan inklusif jika dilaksanakan dalam suasana politik yang stabil," ujar Hanif.
Great Institute menilai stabilitas politik saat pemerintahan Prabowo ini akan semakin membaik dalam sinergi Pemerintah yang digawangi secara teknis oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, dengan DPR yang digawangi secara politik oleh Sufmi Dasco Ahmad.
‘’Sinergi Pemerintah dan DPR sangatlah penting mengingat Indonesia memasuki tahun badai geopolitik dan geoekonomi karena dunia sedang tidak menentu,’’ujarnya.
"Sikap Dasco sang Insinyur politik yang berkomitmen pada demokrasi ini harus kita berikan apresiasi sangat tinggi," lanjut Hanif.
Hanif juga berharap pemerintah membuka ruang lebih luas kepada para aktivis dan intelektual yang berkomitmen menegakkan demokrasi, untuk memberi masukan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaharui sistem pemilihan umum agar semakin demokratis.
‘’Seperti usulan menggunakan pemilihan elektronik (e-voting) untuk mengurangi politik uang dan mempercepat perhitungan hasil pemilu,’’pungkasnya.
Bahkan, menurut Hanif, bukan merupakan hal yang tidak mungkin jika Pemerintah dan DPR sekaligus mengubah sistem pemilihan menjadi proporsional tertutup atau sekalian menjadi sistem distrik untuk memberantas politik uang, dan mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil di daerah melalui pembentukan partai lokal seperti di Aceh.










